Mamuju, Mandarpos.com.- Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Sutinah-Ado bakal mendaftar ke KPU Mamuju sebagai calon bupati dan wakil bupati Mamuju, Sabtu (5/9/2020).
Jubir koalisi yang juga ketua DPW Partai Gelora Sulawesi Barat, H. Hajrul Malik mengunkapkan bahwa pendaftaran pasangan Sutinah-Ada ke KPU di rencanakan pada hari Sabtu 5 September pada pukul 09.00 Wita besok.
“Kenapa kita memilih pendaftaran di hari sabtu, karena kita melihat kesiapan dan kelonggaran dalam berbagai persiapan yang kita filter, sehingga kita mimilih hari Sabtu, karena di hari Jum’at ini lebih banyak konsentrasi pada Ibadah,” ujar Hajrul Malik pada Konferensi Pers yang berlangsung di posko pemenangan Tina-Ado, Jum’at (4/9/2020).
“Itu makanya kenapa KPU menyiapkan tiga hari supaya kita memilih apa yang paling nyaman, yang paling longgar bagi setiap kontestan. Makanya kami memilih hari Sabtu, karena salahsatu didalam KEREN itu kan ada ramah, dan nyaman. Jadi ada kata nyaman, kami merasa bahwa hari sabtu, jam 9 itu berbagai petunjuk dan masukan-masukan kita berangkat pada pukul 09:00 wita,” sambungnya.
Di tanya apa makna bagi Tina-Ado memilih pendaftaran hari Sabtu tanggal 5, Hajrul katakan, kalau hari Sabtu itu pukul 09.00 pagi adalah hari kekuatan, artinya kekuatan Tina-Ado untuk memenangkan pilkada Mamuju 2020.
Selain itu Hajrul Malik juga membeberkan indikator-indikator kemenangan pasangan Tina-Ado di pilkada Mamuju 09 Desember mendatang di targetkan 55 persen.
“Apa yang kita lakukan sampai dengan hari ini sebagai indikator, saya melihat Kita akan menang di 55 persen Insya Allah,” kunci Ustadz Hajrul.
Diketahui, ada 38 tim relawan pemenangan dan 11 partai politik pengusung yang akan mendorong pasangan bakal calon bupati Mamuju Hj. St Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud di pilkada Mamuju 2020.
“Ada 11 partai yang sementara terkonfirmasi. enam partai politik parlemen dan lima partai politik non parlemen, ada 13 kursi dan 38 tim relawan pemenangan yang sudah terbentuk. Tim relawan ini jauh-jauh hari sudah bergerak di seluruh pelosok mulai tingkat kecamatan, desa, kelurahan hingga lingkungan dan dusun,” kata Hajrul. (**)
Dikutip dari : 8enam.com