Sulbar, Mandarpos.com – Puluhan amplop jumbo berisikan pecahan uang kertas yang baru saja di kembalikan oleh fasilitator ke penyidik Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ). Menjadi barang bukti ( Babuk ) terjadinya Korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2020 Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Masing – masing amplop tersebut bertuliskan masing – masing nama sekolah.
Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ), Feri Mupahir menyebutkan puluhan amplop jumbo yang berisikan pecahan uang kertas dengan jumlah total Rp 783. 826. 550. Uang ini merupakan hasil pemotongan 3 persen DAK yang dikembalikan oleh fasilitator. Sebelum nya uang itu diserahkan oleh masing – masing kepala sekolah ( Kepsek ) sebagai biaya jasa pembuatan RAB dan pembuatan desain gambar yang dilakukan oleh fasilitator.
“ Fasilitator mengembalikan uang secara tunai dalam bentuk amplop dan bertuliskan nama masing – masing sekolah. Uang tersebut diketahui hasil dari potongan DAK tiga persen oleh masing – masing Kepsek yang dapat anggaran DAK tahun 2020. Dan tiga persen itu diberikan ke fasilitator sebagai jasa pembuat RAB dan desain gambar.”
Dia mengatakan, pihak sekolah yang mendapat bantuan DAK, uang tersebut ditransfer langsung masuk ke rekening sekolah. Namun karena ada desakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar, kepada setiap sekolah yang menerima DAK untuk melakukan pemotongan sebanyak 3 persen berdalih untuk jasa fasilitator.
Lanjut kata dia, dari hasil penyidikan rupanya pungutan 3 persen untuk tuan fasilitator ini tidak memiliki payung hukum, sehingga tidak ada dasar fasilitator memotong uang 3 persen dengan beralih uang jasa pembuatan RAB dan desain gambar. Karena kata dia, gaji masing – masing fasilitator sudah disiapkan yang diambil dalam DAK sebanyak 2,5 juta perbulan.
“ Tidak ada payung hukum mendasari potongan 3 persen itu karena fasilitator sudah di gaji atau dapat gaji bulanan 2,5 juta dari DAK yang dialokasikan sebesar 5 persen. Jadi, dobel anggaran yang diambil oleh fasilitator dan ini tidak sesuai aturan yang berlaku, “ ungkap Feri
Dikabarkan media ini, dugaan perbuatan culas yang dilakukan tiga orang panitia DAK SMA tahun 2020, yang sudah masuk dalam penyidikan Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ). Rabu kemarin ( 17/02/2021 ), penyidik Kejati Sulbar, resmi menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan ekspose kasus yang dipimpin langsung Kajati Sulbar, Johny Manurung.
Penetapan tiga orang tersangka diketahui berinisial BB selaku penanggung jawab kegiatan DAK fisik, inisial BE wakil penanggung jawab kegiatan DAK fisik dan AD sebagai fasilitator kegiatan. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup serta adanya bukti permulaan terhadap peran – peran yang dilakukan Ketiga tersangka ini.|(***)