
Mamuju, MandarPos.com – Pelaku tindak Asusila dengan cara memegang bagian Payudara wanita berhasil diamankan tim Reskrim Polresta Mamuju
Pelaku berinisial JY (29) berhasil ditangkap pada 22 November 2022 di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) atas perbuatannya pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, “Awalnya korban inisial NA meminta kepada pelaku untuk diantar pulang ke rumahnya”.
namun pada saat dalam perjalanan pelaku JY ini mengungkapkan isi hatinya kepada korban dengan mengatakan (Mauki jadi pacarku?)
“Namun korban menolak perasaan pelaku sehingga pelaku langsung
membalikkan badannya dan memegang bagian dada (Payudara) korban
“Karena cinta pelaku tidak diterima oleh korban, akhirnya pelaku memegang payudara korban karena terbawa nafsu,” ungkap Rigan Hadi saat pres rilis di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Kamis (2/2/2023).
Dari perbuatan pelaku, korban NA langsung melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi dan pelakupun langsung diringkus.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Rigan menghimbau, agar Remaja perempuan tetap hati-hati berkenalan dengan laki-laki yang belum diketahui latar belakangnya.(jo)




















