Curi Ikan Mas di 20 Kolam Milik Warga di Mamasa, 3 Pelaku Diringkus Polisi

252

Mamasa, Mandar Pos – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa menangkap tiga pelaku pencurian ikan mas yang telah beraksi di puluhan kolam milik warga di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).


Tiga tersangka masing-masing pria berinisial RN yang merupakan otak pelaku pencurian ikan mas, dan dua pelaku lainnya yakni R dan K merupakan anak di bawah umur yang merupakan suruhan RN dalam melakukan aksi pencurian di kolam milik warga.


“Dari hasil pencurian (ikan mas) R dan K, selanjutnya diantarkan ke RN yang selanjutnya dijual. RN kemudian memberikan upah ke keduanya,” ungkap Wakil Kapolres Mamasa, AKP Kemas Aidil Fitri, kepada wartawan Senin (16/1/2023).


Menurut Kemas, para pelaku beraksi sejak Desember 2022 lalu. Para pelaku beraksi di malam hari dengan cara mencuri ikan mas di kolam milik warga saat pemilik sedang tertidur.


“Gerak cepat Sat Reskrim Polres Mamasa sehingga para pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kemas menambahkan, dua pelaku yang merupakan suruhan RN sudah beraksi di 20 lokasi di wilayah Kecamatan Mamasa dan Tawalian.


Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menambahkan, RN memanfaatkan R dan K untuk mencuri ikan mas karena tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya.


“RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam, hanya menyuruh R dan K selanjutnya hasilnya dijual oleh RN,” ucap Hamring.


Dia menambahkan, RN juga diketahui terlibat dalam pencurian pompa air dan pencurian mesin pemotong kayu. RN diketahui merupakan residivis dan sudah menjadi target kepolisian.
“RN ini sudah residivis, sudah banyak melakukan kejahatan di wilayah Kecamatan Mamasa dan memang sudah kita jadikan target,” ujar Hamring.


“Khusus anak-anak (R dan K) kita pisahkan tersendiri dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2012 sistem peradilan anak diatur di pasal 7. Jadi untuk kedua anak-anak ini kita akan melakukan diversi,” pungkasnya.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini