
Mamuju, Mandarpos.com — Polresta Mamuju Amankan Oknum Kepala Desa di Mamuju yang melakukan Pemerkosaan terhadap wanita inisial RR
Diketahui oknum kepala desa tersebut yang menjadi tersangka inisial Y ia melancarkan aksinya di Maleo hotel, Mamuju jln. Yos Sudarso pada tanggal 25 September 2033 malam hari.
Melalui Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Mamuju Kombes Pol Iskandar Kamis, 05 Oktober 2023.

Ia mengatakan jika hari ini terduga pelaku pemerkosaan yang terjadi di Hotel Maleo Mamuju telah diamankan oleh penyidik dan kita tetapkan sebagai tersangka
“Jadi setelah kita buka rekaman CCTV hotel pelaku berhasil kita amankan dan dilakukan pemeriksaan “
dan dalam keterangannya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengajak makan di restoran atau warung namun pada saat tiba di warung yang di tujukan warung sudah tertutup
Sehingga pelaku langsung mengajak ke hotel dengan alasan jika di dalam kamar kita dapat memesan makanan dan pada saat di dalam kamar oknum kepala desa ini melakukan persetubuhan dengan korban
Atas perbuatan Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar
Dimana sebelumnya seorang wanita inisial RR Telah melapor ke Polresta Mamuju terjadinya tindakan pemerkosaan terhadap dirinya
yang terjadi di Hotel d’Maleo Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Senin (22/9) sekitar pukul 22.00 Wita. sesuai Laporan korban teregister dengan nomor LP/248/X/2023/SPKT RESTA MAMUJU, tertanggal 26 September 2023. Jo





















