Dituding Tidak Membawa Perubahan di Desa Ahu : Jasmin Tepis Tudingan Warga

131

Mamuju, MandarPos.com – Kepala Desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Jasmin yang baru-baru dikukuhkan kembali sebagi Kepala Desa Ahu oleh Bupati Mamuju.

Usai dilantik media ini mencoba menghubungi Jasmin melalui sambungan teleponnya dan melakukan wawancara terkait Demo beberapa hari lalu di Kantor Desa yang dilakukan sejumalah Warga

Menanggapi Hal tersebut Jasmin, akhirnya angkat bicara terkait aksi demo warga yang menuntut agar masa jabatannya tidak diperpanjang.

Jasmin menegaskan bahwa demo yang dilakukan sekelompok warga pada dirinya tidak akan memengaruhi masa jabatannya sebagai kepala desa.

​Jasmin menjelaskan bahwa ia telah menerima surat bebas temuan dari Inspektorat Mamuju sebagai jaminan untuk memperpanjang masa jabatannya yang sebelumnya sudah berakhir.

“Terkait surat bebas temuan dari inspektorat sudah saya terima dan itu surat dikeluarkan bulan April 2025, soal ada yang tidak suka itu wajar namanya di desa ada pro dan kontra,” ucap Jasmin, Selasa (23/09/2025).

Lebih lanjut ​Tudingan Warga dan Penjelasan Kades ​Sebelumnya, sekelompok warga Desa Ahu menggelar demonstrasi di kantor desa.

Mereka menuding Jasmin sebagai kepala desa tidak membawa perubahan apa-apa selama menjabat kepala desa dan meminta agar pejabat pelaksana yang sebelumnya di tugaskan sebagai kepala desa oleh bupati Mamuju untuk diperpanjang karna dianggap lebih membawa perubahan di desa.

​Menanggapi tudingan tersebut, Jasmin membantah keras. Ia menjelaskan bahwa itu hanya segilintir orang dan tidak mewakili seluruh warga desa Ahu.

“Biasa itu ada di desa, saya menganggap bahwa ini permainan lawan politik saya di desa sehingga warga menolak saya di perpanjang masa jabatan saya sebagai kepala desa ahu,”

Jasmin juga menambahakan jika dirinya dilantik itu sesuai Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/3795/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada tanggal 31 Juli 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XXI/2024 dan Nomor 92/PUU-XXI/2024 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan ketentuan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa berlaku selama enam tahun.

“Diberitakan sebeluamnya jika Beberapa Masyarakat desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat, Kab. Mamuju, mendatangi kantor Pemerintah Desa Ahu, yang dimana kehadiran Warga ini diterima langsung Sekertaris Desa dan didampingi beberapa Aparat Desa lainnya Jum’at, 12 September 2025.

Aksi warga tersebut mendesak agar Pj. kepala Desa Ahu Misbahuddin, SE, tetap diperpanjang masa jabatanya atau dipertahankan menjadi Pj Kepala Desa Ahu. (Ir)