Mamuju, Mandarpos.com – DPRD Sulbar menggelar Rapat paripurna, dalam rangka menindaklanjuti nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sulbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulbar yang dilaksanakan secara Virtual, Kamis 24 September 2020.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan perjanjian nota kesepakatan bersama terhadap Ranperda Sulbar tentang rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 antara Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar dengan ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Suraidah Suhardi.
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah, dan dihadiri Sekprov Sulbar Muhammad Idris, anggota DPRD Sulbar, pimpinan OPD dan para undangan lainnya.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan sejak ditetapkannya Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2020, telah terjadi perubahan kebijakan anggaran secara nasional yang dipengaruhi oleh penyebaran pandemi Covid-19.
Selain itu, juga dilaksanakan penyampaian pendapat akhir Gubernur Sulbar tentang rancangan Perda pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020. (Adv)