Mamuju, MandarPos.com — Rapat paripurna DPRD Sulbar tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur Ali Baal Masdar dan Wakil Gubernur Hj Enny Anggraeni Anwar, sempat diskorsing, Kamis (7/4/2022).
Rapat sempat diskorsing karena dewan meminta Gubernur dan Wakilnya yang hadir langsung dalam rapat paripurna.
Diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berakhir pada bulan Mei tahun 2022 mendatang.
Setelah diskorsing 10 menit, rapat kembali dilanjutkan yang hanya dihadiri Sekertaris Provinsi (Sekprov) Dr Muhammad Idris DP.
Sekprov mengkonfirmasi Gubernur Ali Baal Masdar, tidak hadir karena sedang melakukan kunjungan di Kecamatan Ulumanda, Majene.
Kunjungannya dalam rangkan memantau pelaksanaan proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Pak Gubernur sedang dalam peninjauan proyek PEN di Majene, sehingga tidak memungkinkan bisa hadir di paripurna,” kata Idris dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar, mengaku kecewa karena Gubernur dan Wakil Gubernur tidak hadir di paripurna.
“Mestinya Gubernur sendiri yang hadir bukan diwakilkan,” kata Sukri.
Senada, Ketua Komisi IV DPRD Sulbar H Sudirman menyampaikan paripurna terakhir ini mestinya dihadiri langsung Gubernur dan Wakilnya.
Apalagi, lanjutnya, ini bentuk kerinduan di masa sisa jabatannya yang akan berakhir Mei 2022 mendatang.(*)