DPRD SULBAR MELALUI AKD BAPEMPERDA MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH

329

Mamuju, Mandarpos.com DPRD Sulbar melalui AKD Bapemperda melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan saran masukan sebagai bahan pembanding dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkup Provinsi Sulawesi Barat, Jum’at 28 Agustus 2020.

Kunjungan tersebut yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Prov.Sulbar yang di pimpin langsung oleh H. Syahrir Hamdani, M. Dalif Arsyad, Ir. H. Firman Argo W, Andi Salehuddin, Taufiq Agus, SH, Junzet Budi Bombong dan H. M. Arsyad Saggaf, SE. Rombongan Bapemperda Sulbar,

diterima langsung oleh kepalanBapemperda Sulawesi Tengah Bapak Hasan Patongai, SH (Fraksi Nasdem) H. Zainal Abidin Ishak, ST (Fraksi Golkar) Huisman Brand Toripalu, SH.MH (Fraksi PDI-P) H.M. Tahir H, siri SE.MH (Fraksi PKS) Amirullah BK dari Fraksi PKB dan Sekretaris Dewan Prov. Sulteng, Kabag Perundang-undangan Ibu Siti Rahmawati, SH.MH Kasubag Ranperda Ibu Luly Afiyanti, SH. M. Si. Adapun hal-hal yang didapatkan pada pelaksanaan kunker

DPRD Prov.Sulteng membuat PERDA nomor 4 tahun 2019 tentang Tata cara penyusunan program pembentukan Perda;

Pada tahun 2020 DPRD Prov.Sulteng telah menyusun sebanyak 21 Ranperda yang kemudian dimasukkan ke dalam Program pembentukan Perda tahun 2020 untuk dibahas, namun dikarenakan Pandemi Covid-19 sehingga perubahan Propemperda menjadi 9 Ranperda yang siap dibahas;

Program Pembentukan Perda Prov.Sulteng tahun 2020 ditetapkan dengan surat Kep.Pimpinan DPRD Prov.Sulteng nomor 160/454/DPRD tentang Propemperda Prov.Sulteng;

Selain itu dalam pembahasan setiap Ranperda baik dari Pemda maupun dari Inisiaif DPRD Prov.Sulteng, tengah membentuk Pansus Pembahas Ranperda;

DPRD Prov.Sulteng juga menyusun sebuah Regulasi yang didalamnya ada beberapa anggota DPRD yang tergabung dari beberapa fraksi dan kemudian ditetapkan dalam surat Keputusan Pimpinan DPRD Prov.Sulteng sebagai Alat Kelengkapan Dewan lainnya, AKD dimaksud adalah PURT yang bertugas untuk menyelesaikan dan mengurusi seluruh proses Pembahasan Ranperda yang sebelumnya sudah pernah dipansuskan. (adv)

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini