Mamuju, Mandarpos.com-DPRD Provinsi Sulawesi Barat resmi menyetujui penghentian dan mencabut segala izin proses tambang zircon PT Suryamica seluas 4.100 hektar di Kelurahan Rimuku dan Botteng Mamuju.
Persetujuan itu tertulis dan dibubuhi tanda tangan ketua DPRD Sulbar ST Suraidah Suhardi bersama Kadis ESDM Provinsi Sulbar, Amri Eka Sakti, Kadis Lingkungan Hidup Andi Adi Takdir dan Kabid PTSP Stephanus BM dan tokoh masyarakat Padang.
Pernyataan resmi itu dikeluarkan oleh lembaga legislatif itu setelah ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi To Padang berunjuk rasa kantor DPRD Sulbar, Kamis (2/7/2020).
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi
Menurut Suraidah, kota Mamuju akan begitu terancam dengan bencana alam jika tambang itu dilakukan.
“Bayangkan kalau tambang itu jalan, Mamuju bisa tenggelam. Sedangkan belum jalan saja, kita tahu banjir terjadi dibeberapa titik di Mamuju,”ujar Suraidah.
Menurut Suraidah, hal itu salah satu alasan pihaknya sepakat menolak aktivitas tambang tersebut.
“kita menyampaikan bahwa masyarakat menolak untuk kelanjutan proses ekplorasi dari perusahaan tambang itu,”katanya.
Suraidah menjelaskan, tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan aktivitas dari perusahaan itu karena warga secera tegas menolak.(Adv)