Empat Dusun Tolak Tambang Milik CV. Sinar Harapan, Warga Mengaku Perusahan Tak Pernah Melakukan Sosialisasi

31

Mamuju-Mandarpos-Com.Pernyataan Sikap Masyarakat Bebanga Penolakan Aktivitas Penambangan milik perusahan CV. Sinar Harapan Masyarakat dari empat lingkungan, yaitu Gentungan Induk, Gentungan Timur, Lingkungan Sama’ dan Kanang-Kanang, dengan ini menyatakan sikap MENOLAK dengan tegas segala bentuk kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV. Sinar Harapan di wilayah perbatasan Kelurahan Bebanga dan Kelurahan Sinyonyoi Selatan.

Salah satu toko pemuda Abd. Rahman menyampaikan, Kegiatan tersebut diduga merupakan penambangan liar karena tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, tidak melibatkan persetujuan warga terdampak serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan mengancam keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah sekitar lanjutnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat, kami menyampaikan tuntutan:

1. Penghentian segera seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV. Sinar Harapan.

2. Tindakan tegas dari pemerintah dan aparat berwenang terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

3. Perlindungan penuh terhadap hak, keselamatan, dan ruang hidup masyarakat yang terdampak.

“Kami mencatat pernyataan dari pihak perusahaan yang disampaikan oleh Ibu Herlina yang menyatakan bahwa kami tidak akan beroperasi selama belum menemukan titik terang antara kami dan pihak masyarakat.ungkapnya

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena tidak adanya kepastian hukum dan jaminan tertulis sehingga menimbulkan dugaan adanya potensi untuk beroperasi kembali di kemudian hari tanpa persetujuan masyarakat.

Sikap penolakan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 65: Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh informasi dan partisipasi

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 161: Setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur pemanfaatan ruang agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait wilayah dan sumber daya di sekitarnya.

Sebagai kesepakatan bersama masyarakat Bebanga menegaskan bahwa:

1. Menolak aktivitas penambangan tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan masyarakat.
2. Mengutamakan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan hidup.

3. Mengedepankan musyawarah yang transparan, adil, dan melibatkan masyarakat terdampak.

4. Mengawal proses hukum secara damai dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab masyarakat Bebanga dalam menjaga lingkungan dan ruang hidup bersama, kami mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dan stakeholder
untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas sesuai hukum yang berlaku.