
Mamuju, Mandarpos.com– kepala Ombudsman-RI Perwakilan Sulbar gelar konferensi Pers Terkait keberadaan Ombudsman Muda Indonesia (OMI) yang saat ini berkantor di kabupaten Polewali Mandar
Konferensi Pers Yang berlangsung di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar di jalan Soekarno Hatta, Selasa 10 Oktober 2023
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI – Perwakilan Sulbar Ismu Iskandar dalam keterangannya “Dengan maraknya pemberitaan terkait Ombudsman Muda Indonesia atau di kenal dengan Kata OMI
Maka Ombudsman RI mengeluarkan surat edaran untuk memberikan informasi kepada Masyarakat, berikut isi surat edaran
1.Ormas yang mempunyai kesamaan Kata Ombudsman/atau di lebih dikenal dengan Kata OMI
ormas ini tidak terafiliasi dan tidak dibentuk oleh Ombudsman-RI.

2.OMI tidak menjalankan fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman RI sebagaimana di atur dalam undang-undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI
3.Ombudsman-RI Membentuk perwakilan ditetapkan di daerah dengan keputusan Ombudsman sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang pembentukan susunan dan tata kerja perwakilan Ombudsman RI di daerah
4.Perwakilan Ombudsman RI berada di 34 provinsi yang berkedudukan di ibu kota dan mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudmasman RI
5.Ombudsman RI tidak bertangung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan serta segala konsekuensi yang di timbulkan oleh OMI atau nama lain yang mengunakan Ombudsman
6.Pihak yang merasa di rugikan dapat menghubungi Ombudsman-RI atau melaporkan kepada aparat penegak hukum
7.Ombudsman RI Akan Mengambil langkah hukum kepada OMI apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan nama baik Ombudsman RI
lanjut Ismu “dan kita sudah menyurati pihak Kesbangpol Provinsi Sulbar untuk mengetahui langsung legalisasi Ormas Tersebut. Ucap Ismu





















