Gepal Terdakwa Pembunuhan di Jl. Arteri Mamuju, Divonis 15 Tahun Penjara Dijerat UU Perlindungan Anak

314

Mamuju, MandarPos.com – Gepal alias Hasbullah Pelaku pembunuhan perempuan 17 tahun di Jl. Arteri Mamuju, di Vonis kurungan penjara selama 15 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hukum Mujahir Mawardi di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (17/01/2023).

Dalam putusan itu Gepal divonis melanggar 3 pasal pidana Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C, Pasal 81 Ayat 1, dan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan bahwa terdakwa Gepal alias Hasbullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa pada anak dibawah umur secara sadis, maka terdakwa divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim Muhajir Mawardi dalam putusan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menetapkan denda pada terdakwa Gepal sebanyak Rp 2,5 miliar, atau jika tidak dibayar diganti pidana sebanyak 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 15 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp 2,5 M, apa bila tidak diganti maka akan diganti penjara selama 6 bulan,” ujar Mujahir Mawardi.

Usai putusan, penuntut umum dan pengacara terdakwa menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Sebelumnya, warga Mamuju, Sulawesi Barat digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di Jl. Arteri pada Selasa 13 Juni 2023 lalu.

Belakangan diketahui, korban tersebut merupakan pelajar berumur 16 tahun dari Kabupaten Mamasa.

Dari penyidikan Polisi, terdakwa Gepal diketahui membawah kabur korban ke Kota Mamuju, selama proses pelarian itu, Gepal dan Korban terlibat cekcok yang mengakibatkan nyama perempuan melayang dan mayatnya dibuat di Jl. Arteri Mamuju.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini