POLMAN, MandarPos – Kantor Imigrasi Polewali Mandar kembali melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kedatangan KM Cattleya Express yang tiba dari Lahad Dat, Malaysia. Kepala Kantor Imigrasi Polman, Adithia P. Barus mengatakan pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Tanjung Silopo dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan awak kapal untuk memastikan kesesuaian data awak kapal yang berada di atas alat angkut.
“Kami laksanakan pemeriksaan ini sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, dan terhadap WNA yang sudah melintas tadi tentunya akan dilakukan pengawasannya oleh Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggal/domisili dari WNA tersebut selama di Indonesia agar apabila terjadi pelanggaran keimigrasian dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Adithia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut, Adithia mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan paspor/dokumen perjalanan terhadap 79 orang penumpang dan 35 awak kapal di terminal kedatangan.
Dari 79 orang penumpang, di antaranya terdapat 40 Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia yang melintas dengan tujuan kunjungan keluarga. Seluruh WNA tersebut melintas dengan mempergunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang memiliki durasi untuk tinggal di wilayah Indonesia maksimal selama 30 hari.
Adithia menambahkan, Izin Tinggal Kunjungan dari subjek Bebas Visa Kunjungan tersebut tidak dapat diperpanjang. Dengan demikian, mereka harus meninggalkan wilayah Indonesia apabila masa izin tinggalnya akan segera habis.
“Dari hasil pemeriksaan keimigrasian ini, secara keseluruhan dan khususnya WNA semua paspor/dokumen perjalanannya masih berlaku serta tidak termasuk dalam daftar penangkalan sehingga dapat diberikan izin dan tanda masuk sekaligus diberikan izin tinggal,” pungkasnya.