Kadis Kehutanan Sulbar Ingatkan Petani Nilam Tidak Merambah ke Kawasan Hutan Lindung, Wakil ketua DPRD Sulbar Munandar : Kita Akan Mendorong Regulasi Agar Petani Nilam Mendapat HGU

249
Hearing dialog yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulbar Munandar Wijaya, di Warkop Mamuju (5/2/2025)

Mamuju, MandarPos.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar A. Aco Takdir, mengingatkan kepada petani Nilam di Sulbar untuk tidak melakukan perambahan lahan di kawasan hutan lindung yang dijadikan lahan pertanian Nilam maupun melakukan penebangan kayu untuk keperluan penyulingan Tanaman Nilam.

Melalui kegitan hearing dialog yang di laksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulbar yang berlangsung di salah satu Warkop di Kota Mamuju dan dihadiri sejumlah lapisan masyarakat dan mahasiswa yang ada di Sulbar, Rabu (5/2/2025).

Aco mengungkapkan “Jadi Kita tidak melarang petani Nilam untuk menanam Nilam, namun ada yang harus di ingat, jangan sampai petani Nilam ini merambah masuk ke areal kawasan hutan lindung. Maka Itu akan berurusan dengan Dinas Kehutanan dan perlu diketahui jika Dinas Kehutanan itu punya satgas yang melakukan pemantauan kawasan lahan hutan lindung.”Jelas Aco di hadapan para petani Nilam dan Mahasiswa.

Hearing dialog yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulbar Munandar Wijaya, yang berlangsung di salah satu Warkop di Kota Mamuju, dihadiri sejumlah lapisan masyarakat dan mahsiswa yang ada di Sulbar, Rabu (5/2/2025).

Namun dalam hearing dialog tersebut Wakil ketua DPRD Provinsi Sulbar Munandar Wijaya, akan mendorong regulasi HGU (Hak Guna Usaha) Kepada lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung, kita akan buatkan regulasi tanaman Nilam, yaitu bagaimana menentukan lokasi lahan-lahan. Syaratnya Nilam itu untuk di tanam untuk menjaga lingkungan kita agar lebih aman, kira-kira seperti itu. Ungkap Munandar.

“Adapun untuk lahan warga yang sudah masuk di lahan kawasan hutan lindung, kita upayakan mendorong agar ada perhatian dari pemerintah bersama DPRD untuk memberikan HGU (Hak Guna Usaha) kepada petani Nilam ini. Seperti di Provinsi-Provinsi lain agar lahan-lahan warga ini dapat digunakan untuk menanam Nilam jangan hanya komoditi lain yang di berikan HGU (Hak Guna Usaha) Seperi perkebunan sawit dan lain-lain, petani Nilam juga mestinya harus mendapatkan HGU jika pemerintah ingin melihat perekonomian masyarakat membaik “Kunci Munandar.

Diketahui jika tanaman Nilam saat ini di provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) itu menjadi tanaman yang di budidayakan oleh masyarakat Sulbar mengingat tanaman nilam ini sangat menjanjikan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dimana harga minyak Nilam saat ini, itu melambung tinggi hingga mencapai di angka 2.000.000 Per kilonya. Namun di balik semangat petani Nilam di Provinsi Sulbar saat ini , ada hal sesuatu yang harus di perhatikan mengigat salah satu bahan untuk proses pengolahan tanaman Nilam ini agar menghasilkan minyak Nilam itu menggunakan kayu bakar, sehingga ancaman kawasan hutan lindung di Sulbar itu akan terganggu dan akan berdampak pada potensi kerusakan lingkungan. (Bhr)

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini