
Mamuju, Mandarpos.com – Pejabat Pembaut Komitmen Pada pengadaan Alat Laboratorium diperiksa selama 6 jam oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulbar, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Laboratorium Terpadu Unsulbar tahun anggaran 2020, (22/8/2023)
Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna saat ditemui sejumlah awak media mengatakan tersangka M ditahan sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dari saksi dinaikan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan” Kata La Kanna
Kata dia, atas perbuatan tersangka M menimbulkan kerugian negara sebesar 8 Milyar pada pengadaan peralatan pembangunan laboratorium Unsulbar
Diketahui jika tersangka M ini adalah salah satu penjabat dalam pengadaan kelengkapan peralatan laboratorium Unsulbar. Jo



















