Kepala Bidang SMA Tersangka Korupsi DAK Resmi Jadi Tahanan Jaksa

308

Mamuju, Mandarpos.com | Mantan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), inisial BB yang menjadi tersangka kasus Korupsi DAK tahun 2020. Hari ini Rabu ( 24/3 ), resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ). Ditahannya tersangka BB, menjadi penahanan terakhir pada kasus Korupsi DAK 2020.

Penahanan tersangka BB berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulbar dengan nomor : PRINT- 203/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021 tanggal 24 Maret 2021. Dan penahanan tersangka BB di lakukan di Lapas Klas IIB Polman, selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021 untuk kepentingan pemeriksaan.

Kejati Sulbar, Johny Manurung melalui Asisten Pidana Khusus, Feri Mupahir mengatakan, bahwa tersangka BB sebelum dilakukan penahanan. Tersangka masih mengikuti pemeriksaan tambahan di ruangan penyidik pidana khusus Kejati Sulbar, dari mulai pukul 09.00 hingga jam 14.00 Wita.

” Sejak tadi pagi jam 09.00 Wita, tersangka mengikuti pemeriksaan tambahan oleh Kasidik Pidsus. Dan hari ini, kami sudah tahan tersangkanya yang sebelum nya sudah menahun dua orang. Penahanan tersangka ini, berdasarkan surat perintah langsung Kajati Sulbar,” kata Feri Mupahir, kepada sejumlah media.

Pantauan media ini, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya nampak jelas masih menggunakan baju kemeja warna putih dilapisi dengan rompi mahal warna merah milik Kejati Sulbar. Usai acara jumpa pers, tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejati Sulbar, untuk dibawa ke Lapas Polman.

Dalam jumpa pers, Asisten Pidsus kembali menyampaikan masing – masing peran tersangka. Dia mengungkapkan, bahwa tersangka BB selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas ( PSMA ) dan juga selaku penanggung jawab tim koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik Bidang PSMA tahun 2020, diduga bersama – sama dengan tersangka BE, dan AD, pada kurun waktu Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, diduga melakukan perbuatan permintaan sebesar persen kepada 82 Kepala Sekolah ( Kepsek ) penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah se – Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini, bertentangan dengan Peraturan Presiden ( PP ) Nomor : 88 tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan ( Permenkeu ) nomor 130/ PMK.07/ 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) nomor 11 tahun 2020. Permintaan uang sebesar 20 persen dari 3 persen yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi tersangka BB bersama BE dan AD dengan alasan untuk biaya Jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan rencana Anggaran Biaya ( RAB ). Atas perbuatan tersangka, bertentangan dengan tujuan dari penggunaan DAK fisik tahun 2020. yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana pendidikan sesuai standar nasional pendidikan ( SNP ) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK Fisik Tahun 2020. Pelaksanaan atas pembayaran sebesar 3 persen dari nilai per proyek atau kegiatan tersebut sebagai biaya pembuatan gambar teknis, RAB, RKS, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik SMA tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006. Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3 persen dari anggaran DAK Fisik ke sekolah – sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal ( kegiatan fisik ) maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/ daerah bahwa Permintaan 3 persen DAK fisik sekolah untuk biaya pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050.

Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Akridi, SH, mengatakan sangat menghargai penyidik atas penahanan kliennya inisial BB. Namun dengan tegas menyatakan, apa yang menjadi sangkaan penyidik Pidsus Kejati Sulbar, tentang pemotongan itu tidak benar. Dia mengaku, pemotongan terjadi itu karena ulah fasilitator dengan meminta uang kepada kepala sekolah ( Kepsek ). Apalagi kata dia, diketahui saat pencairan DAK tidak satupun dana yang dipotong oleh tersangka melainkan dana langsung cair ke rekening semua Kepsek.

” sebenarnya klien kami adalah korban,cxvx dari fasilitator dari semua kepala sekolah. Ini semua perbuatan fasilitator yang langsung berhubungan dengan Kepsek. Dan perlu digaris bawah ya, tidak ada bukti pemotongan 3 persen yang dilakukan klien kami, ini murni kulakukan fasilitator dengan alasan gaji tidak seberapa sehingga meminta kepada Kepsek. Dan terbukti semua fasilitator mengembalikan uang ke jaksa,” jelas Akriadi./***

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini