Mamuju, Mandarpos.com — Ketua OSIS dan Perwakilan Siswa – siswi SLTA Negeri 1 Mamuju mendatangi gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk meminta Kepada Komisi IV agar melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait Isu Mutasi Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Mamuju khususnya di SLTA Negeri 1 Mamuju.
Terkait Permintaan tersebut Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang Membidangi Kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah bidang pendidikan, merespon langsung Permintaan Siswa – Siswi melalui OSIS SLTA Negeri 1 Mamuju dengan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP ini berlangsung diruang Komisi IV DPRD Sulbar yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Drs. H. Sudirman, didampingi Wakil Ketua Komisi IV H. Muhammad Jayadi, S. Ag, SH, MH. dan Sekretaris Komisi IV Drs. Obednego Depparinding, MH. Turut hadir Sekertaris Dinas Pendidikan Sulawesi Barat Drs.H.Muhammad Ashar M.Si Anggota Komisi IV diantaranya H. Sukardy M. Noer., Ir. H. Abidin Abdullah., Dr. Mulyadi Bintaha, M.Pd., H. Risbar Berlian Bachri, SH., Drs. Hasan Bado., Megawati, S.Ip., Ahmad Iksan Syarif., Serta Perwakilan Siswa – Siswi yang dikoordinir oleh Ketua OSIS SLTA Negeri 1 Mamuju Iin Wandani. Jumat, 3 Juli 2020.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Ketua OSIS Lin Wandani menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu ingin mendapatkan penjelasan berkenan dengan permasalahan adanya berita tentang Mutasi pada jabatan Fungsional yaitu Kepala Sekolah, yang terjadi dibeberapa sekolah yag ada di kabupaten Mamuju. Bahwasanya ada indikasi kebijakan tersebut tidak melalui prosedur yang benar dan lebih parahnya karena tidak sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2018 yang dilakukan oleh Diknas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, terkhusus terdampak pada sekolah kami. Ungkap Iin Wandani Ketua OSIS SLTA Negeri 1 Mamuju.
Lebih lanjut beliau menjelaskan “Kami bahkan sudah berkunjung ke Dinas pendidikan Sulawesi Barat tapi yang kita dapatkan tidak sesuai harapan, olehnya kami meminta Kepada Komisi IV untuk Rapat Dengar Pendapat agar mendapatkan solusi dari permasalahan ini” ungkap Iin Wandani.
Dilain pihak, Sekertaris Dinas Pendidikan Sulawesi Barat menjelaskan bahwa terkait Mutasi tersebut itu belum ada bahkan SK Tersebut belum ada sama sekali.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa kewenangan Mutasi ada pada pimpinan yaitu Kepala Daerah Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ungkap Muhammad Ashar Selaku Sekertaris Dinas.
Adapun hasil dari RDP ini setelah mendengar Pertanyaan dan pernyataan dari para Wakil Siswa – Siswi dan Sekretaris Dinas serta beberapa masukan dari Anggota Komisi IV, maka rekomendasi dari Komisi terkait permasalahan ini akan Memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai lining sektor dari pada Mutasi untuk jadi bahan pertimbangan dan masukan. Ungkap Ketua Komisi H. Sudirman.
Lebih lanjut beliau saat sesi Wawancara bersama Tim Humas Sekretariat DPRD Sulbar mengatakan ” sehubungan dengan kedatangan anak-anak kita dari SMA Negeri 1 Mamuju menyangkut masalah penyegaran atau mutasi kepala sekolah yang dimana keinginan mereka masih ingin mempertahankan kepala sekolah nya, karena dilihat dari hubungan emosional mereka dan program atau prestasi dari pada Kepala sekolah ini betul-betul dibanggakan dan masih patut untuk dipertahankan.
olehnya itu saya harapkan kepada bapak gubernur untuk dalam hal melihat kebijakan-kebijakan ini untuk kepala sekolah SMA Negeri 1 ini saya harapkan dipertahankan dulu untuk menyelesaikan programnya satu periode.” Tutup Politisi Golkar asal Kabupaten Mamasa ini. (Adv)