Majene, MandarPos.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang ikut angkat bicara terkait dikeluarkannya empat siswa dari SMA 1 Pamboang Majene, karena dugaan terlibat peredaran obat terlarang.
Pihak sekolah mengeluarkan mereka, hanya bermodalkan keterangan dari siswa lain, ditambah foto sebuah kaleng yang belum dipastikan itu berisi barang terlarang atau tidak, sehingga dianggap sangat lemah pembuktiannya.
Hatta menyebutkan Komisi IV DPRD Sulbar yang membidangi pendidikan memang sangat memberi atensi pada kasus ini.
Dia telah meminta Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sulbar, Natsir untuk turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
Dan telah dibentuk tim untuk menggali fakta terkait kasus ini, termasuk pengawas sekolah diminta hasil temuannya.
“Jangan sampai siswa tidak terbukti kebenarannya, maka ini yang jadi korban adalah siswa. Apalagi usia siswa itu masuk kategori anak yang dilindung dengan UU perlindungan anak,” ujar Hatta, Rabu (19/10/2022).
Dia juga memperingatkan pihak sekolah hati-hati dalam mengeluarkan sanksi kepada siswa.
“Pikir baik-baik sebelum memutuskan, karena ini berefek ke psikologi anak. Kami dari komisi 4 akan meminta penjelasan dinas pendidikan dan pihak sekolah terkait hal ini,” tambahnya.
Senada disampaikan Akademisi Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muhammad ikut menanggapi dikeluarkannya empat siswa oleh pihak SMA 1 Pamboang Majene, hanya karena mereka dicurigai terlibat peredaran obat terlarang.
Menurut Muhammad, dalam mengambil keputusan sekolah mengeluarkan siswa harus memegang prinsip ke hati-hatian.
Apalagi jika tidak didukung dengan bukti kuat yang dilanggar oleh siswa tersebut.
Sebab, konsekuensinya berimbas pada masa depan anak untuk meneruskan cita citanya ke depan sebagai generasi bangsa.
“Siswa dikeluarkan dari sekolah karena terlibat peredaran obat terlarang, saya setuju itu. Kalau terbukti (jadi pengedar) ini kategori pelanggaran berat. Ini masuk kriminal, pidana, ” kata Muhammad, Rabu (19/10/2022).
“Tapi kalau belum terbukti, itu saya bilang tadi harus punya prinsip ke hati-hatian, jangan gegabah ambil keputusan karena menyangkut masa depan peserta didik, ” lanjut Muhammad.
Dia menyebutkan, ketika keputusan mengembalikan ke orang tua hanya bermodalkan foto sebuah kaleng yang belum dipastikan itu barang terlarang, itu sangat lemah pembuktiannya.
Sekolah kata Muhammad, harus mempertimbangkan lagi dalam mengambil keputusan.
Karena keputusan tersebut merugikan siswa.
“Ini bisa menjadi preseden buruk untuk pendidikan di Majene. Karena kalau siswa mau saling menjatuhkan melapor saja dengan bukti foto, ” ia menambahkan.
Jadi menurut Muhammad sangat wajar jika keluarga siswa keberatan dan mempertanyakan bukti yang dituduhkan oleh pihak sekolah.