Mamuju, MandarPos.com – Mendapat laporan dari rutan kelas II B Via telepon, gabungan piket fungsi Polresta Mamuju melakukan olah TKP di Rutan kelas IIB Mamuju. Rabu 7 Agustus 2024
Diketahui, Olah TKP tersebut dilakukan terkait adanya salah satu narapidana di rutan kelas IIB Mamuju telah ditemukan meninggal dunia.
Saat ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan peristiwa tersebut
Adapun Identitas Mayat Sumarlin Bin Abdul Jalil, Umur: 43 Tahun, Mantan Anggota Polri, Alamat: Jln. Hertasning No. 23 Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene
Kronologis kejadian:
Pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 04.20 wita teman – teman kamar korban berteriak memanggil penjaga piket rutan untuk memberitahukan bahwa korban pingsan dengan kondisi sesak nafas
Sehingga petugas piket rutan mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan selanjutnya piket jaga rutan membawa korban ke poliklinik rutan kelas IIB Mamuju
Dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan Iptu Dr Andi Ikbal Iskandar Sp.fm (dokter forensik Rs. Bhayangkara Polda Sulbar) tiba di Lapas Kelas IIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat. Ujar Jamaluddin
Korban merupakan narapidana penghuni kamar 8 rutan kelas IIB, terkait Kasus tindak Pidana Narkotika (Narkoba) dan korban sudah lama di PTDH (dipecat) menjadi anggota Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel Makassar
Dari kejadian tersebut pihak dari keluarga korban mengetahui persis riwayat penyakit korban dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai membuat surat pernyataan. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin