
Mamuju, Mandarpos.com — Pasca keluarnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa korupsi Kawasan Hutan Lindung ( KHL ) atas nama Muhlis Usman, yang kembali divonis bersalah 2 tahun penjara hingga sukses dijebloskan ke Rutan Polman, Belum lama ini.
Terkait itu, nama Andi Dody Hermawan, yang baru saja di vonis bebas pengadilan Tipikor Mamuju, terhadap perkara korupsi KHL, terancam dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor.
Dari pantauan media ini, dikutip dari media Indigo.com pada putusan perkara di website resmi Mahkamah Agung RI, terlihat dan terdaftar nama mantan terdakwa perkara Korupsi KHL di Desa Tadui atas nama H Andi Dodi Hermawan, dalam Web info perkara MA dengan nomor kasasi nomor 5243 K/Pid.Sus/2023.
Dalam info perkara MA RI itu, menyebutkan dalam amar putusan dikabulkan dan dakwaan primer terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan pidana selama 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 1,1 Miliar subsider 2 tahun penjara.
Terhadap direktori putusan MA RI, Humas PN Mamuju Achmadi Ali, mengaku belum menerima salinan putusan MA perkara terhadap Andi Dodi dan kawan – kawan.
“ Saya belum berani berkomentar soal putusan MA karena belum ada masuk salinan putusan resmi ke PN Mamuju atau belum ditangan kami. Yang kami terima, hanya nama Muhlis Usman yang sudah dieksekusi Jaksa,” kata Achmadi Ali, yang belum bisa mengomentari putusan MA soal perkara korupsi Kawasan Hutan Lindung di Tadui.
Di Tempat terpisah, Nasrun selaku Penasehat Hukum Andi Dody Hermawan, belum bisa berkomentar lebih soal pertanyaan wartawan Media ini seputar kabar atau informasi salinan putusan MA RI terhadap kliennya yang beredar.
Namun Nasrun dengan singkat mengaku, sampai saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung RI terhadap kliennya.
“ Soal itu, belum ada pemberitahuan resmi ke kami bro,” singkat Nasrun yang menjawab pertanyaan wartawan Media ini.
Seperti diketahui, Lima terdakwa perkara Korupsi KHL di Desa Tadui Kecamatan Mamuju, terseret di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Mamuju pada tanggal 20 Desember 2022. Penyidik Pidsus Kejati Sulbar menemukan kerugian negara 2,8 Miliar atas hasil audit BPKP Sulbar.
Namun ditengah persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kelima terdakwa Hasanuddin, Muhlis Usman, Muhammad Naim, Muhammad Iqbal, dan Syaiful Bahri. Kelimanya dinyatakan bebas demi hukum. Bebasnya Kelima terdakwa tersebut, JPU juga langsung tancap gas dengan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung RI, dan terbukti baru – baru ini, 1 orang terpidana korupsi KHL berhasil di eksekusi dengan vonis 2 tahun penjara.





















