Mamuju, MandarPos.com — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna terkait Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi atas Penjelasan
Gubernur terhadap 3 (tiga) Ranperda diantaranya:
1.Ranperda tentang Bantuan
Hukum Bagi Orang Miskin.
2.Ranperda tentang Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2022-2052.
3.Ranperda tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. Rapat ini
dilaksanakan di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Provinsi
Sulawesi Barat. Senin, 24 Oktober 2022.
Rapat Paripurna yang dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi
Sulawesi Barat, H. Abdul Halim
dan didampingi Sekretaris
Provinsi Sulawesi Barat, H.
Muhammad ldris. Hadir pula
Anggota DPRD Sulbar baik secara fisik
maupun daring serta para OPD
terkait.
Setelah Rapat ini dibuka oleh
Wakil Ketua DPRD Sulbar, maka
dilanjutkan dengan pembacaan
Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi yang dibacakan
oleh masing-masing juru bicara
Fraksi diantaranya:
- Fraksi Demokrat (H. Husain
Haenur) - Fraksi Golkar (Dr. H. Mulyadi
Bintaha) - Fraksi PDI Perjuangan (H. Itol
Syaiful Tonra) - Fraksi Nasdem (Andi
Muhammad Qusyairy) - Fraksi Gerindra (Megawati
Harun) - Fraksi Persatuan Indonesia
Membangun (Bonggalangi) - Fraksi Kebangkitan Nasional
(M. Dalif Arsyad) secara daring.
Untuk Pemandangan Umum
Fraksi Hanura diserahkan
langsung kepada Pimpinan rapat.
Adapun yang menjadi fokus
pada Pemandangan Umum
fraksi-fraksi yaitu terkait
Ranperda tentang Bantuan
Hukum Bagi Orang Miskin.
Dimana beberapa Fraksi
fokus pada Pemandangan Umum
fraksi-fraksi yaitu terkait
Ranperda tentang Bantuan
Hukum Bagi Orang Miskin.
Dimana beberapa Fraksi
mempertanyakan terkait syarat
dan kriteria yang mendapatkan
bantuan hukum serta
pembiayaan nya juga seperti apa.
Ketua Bapemperda H. Syahrir
Hamdani menyampaikan bahwa
Ketiga Ranperda tersebut
merupakan Usulan dan Inisiatif
dari DPRD Provinsi Sulawesi
Barat.
“Bahwa Ranperda ini ada
yang dari Usulan Pemerintah
Provinsi dan ada inisiatif
DPRD, ketiga ranperda ini
penting Tapi ada yang prioritas,
prioritas yang dimaksud adalah
ranperda lingkungan hidup
karena merupakan perintah
Undang-undang karena
harus menyesuaikan dengan
Umnibuslaw.”