Nasib Honorer Terancam, Ketua Aliansi Honorer Nasional Sulbar Angkat Bicara

304

Mamuju, MandarPos.com – Kebijakan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer hingga tahun 2023 rupanya menjadi ancaman serius terhadap nasib 3500 honorer di lingkup Pemprov Sulbar jika pemerintah daerah tidak segera mencari Solusi.

Menanggapi persoalan tersebut ketua Forum Organisasi Aliansi Honorer Nasional(AHN) Wilayah Sulbar Padli.ZA.S.IP Angkat bicara.

Menurut Fadli, memang di regulasi PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan undang-undang ASN bahwa di instansi pemerintah tidak mengenal lagi adanya tenaga honorer yang ada adalah ASN dan PPPK.

“Tentunya regulasi ini sangat merugikan dan menyakiti hati para tenaga honorer khusunya tenaga honorer kategori II, mengingat pengorbanan kami baik tenaga dan waktu yang tidak sebentar menjadi bagian dari proses berjalannya Pemerintahan selama kurang lebih 17 tahun di provinsi Sulawesi barat yang kami cinta” Kata Fadli ke salah satu media. Kamis, 20 Januari 2022

Oleh sebab itu kami minta pemerintah agar perlu adanya kajian khusus ada konsep dan skema dan melakukan moratorium terhadap kebijakan itu.

Ia Menambahkan ada beberapa konsep yang kami tawarkan kepada pemerintah diantaranya

1.Jika penerimaan PPPK dibuka di Pemprov Sulbar harus membuka ruang untuk tenaga administrasi dan teknis sebab tenaga administrasi/teknis itu lebih dominan berada di instansi/OPD pemerintah provinsi Sulawesi barat

  1. Meminta kuota sebanyak-banyaknya untuk tenaga administrasi/teknis dan tidak berlaku untuk umum spesifik memprioritaskan kepada tenaga honorer Kategori II (K2) yang secara legalitas terdata base di BKN RI dan mempertimbangkan sisi pengabdian yang cukup lama dan usia yang paling tua.
  2. Dari jumlah 485 tenaga honorer K2 yang ada lingkup di Pemprov Sulbar diupayakan untuk diakomodir mulai tahun 2022 sampai di tahun 2023 menjadi ASN
    Ini mempertimbangkan dari sisi keadilan dan rasa manusiawi terhadap Honorer yang kami mengabdi puluhan tahun, dan Salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 27 ayat (2) UUD 45) yaitu setiap orang/warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

Olehnya itu, Kewajiban pemprov Sulawesi barat harus bertanggungjawab terhadap honorer selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah mewujudkan itu.

“mengingat bahwa wilayah Sulawesi Barat ini masih kurang kesempatan kerja ditempat lain selain di instansi pemerintahan, kalau pemprov tegas melaksanakan perintah PP 49/2018 dimaksud dengan meniadakan tenaga non PNS 2023 mendatang, hal ini bisa sangat menyebabkan kenaikan angka pengangguran yang signifikan dan menyebabkan tolak ukur kinerja” Tutup Fadli. ****

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini