Natalius Pigai Berharap RUU Perampasan Aset Dirumuskan Terukur dan Lindungi Hak Rakyat

2

Jakarta, MandarPos.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirumuskan secara proporsional, terukur, dan sejalan dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pigai menegaskan, dirinya mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan luar biasa. Namun, regulasi tersebut harus disusun dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak pada hak masyarakat.

Baca juga: Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, perlindungan terhadap hak atas kepemilikan atau property rights harus menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia menekankan, perampasan aset idealnya dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang sah, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Baca juga: Muktamirin Sulbar Dukung Prof.Nazaruddin Sebagai Calon Ketua PBNU pada Muktamar ke 35 Jombang
“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU, bukan berdasar keputusan pengadilan?” katanya.

Pigai mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum atau rechtsstaat yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Saham Bank Mandiri Melemah Usai Pemblokiran Rekening Nasabah Warga Pati Supriyono
Karena itu, ia berpandangan bahwa sasaran utama kebijakan perampasan aset harus diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, dan pelaku tindak pidana khusus, seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan, serta kejahatan lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dengan sasaran yang jelas, kata dia, instrumen perampasan aset dapat digunakan secara efektif untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Pigai.

Ia juga meminta agar pembentuk undang-undang mencermati kemungkinan munculnya dampak terhadap masyarakat yang belum tentu berstatus tersangka maupun pihak yang terlibat dalam tindak pidana.

Menurut Pigai, prinsip perlindungan HAM harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penyusunan UU Perampasan Aset.

Ia menekankan pentingnya ketentuan yang terukur, batas kewenangan yang jelas, serta mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset. Dengan demikian, regulasi tersebut tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak kepemilikan masyarakat.

Pigai berharap UU Perampasan Aset nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas kejahatan, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat./***