
Mamuju, MandarPos.com – Dalam giat Ngopi Bareng Bersama (Ngobras) desa membangun bebas korupsi yang digelar Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat (Sulbar), yang diikuti oleh Kepala Desa se Mamuju dan mahasiswa hukum di Mamuju, Asisten Intel Kejati Sulbar, Dharmabella Tymbasz, mengajak Kades se Mamuju agar melakukan kalaborasi untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi di desa adalah dengan melakukan kalaborasi dengan semua elemen yang ada. Kepala desa jangan menutup diri. Untuk mencegah terjadinya korupsi para Kades harus membuka diri,” ungkap Dharmabella dalam pemaparan saat jadi pembicara dalam Ngobras bersama Kades se Mamuju di Hotel Afla, Kamis (21/11/2024).
Dharmabella, menambahkan, kalaborasi yang dilakukan dengan pihak Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Mamuju, seperti saat ini perlu ditingkatkan lagi.
“Kades yang segan untuk mendekat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini dengan melakukan kalaborasi dengan Ngo anti korupsi maka hal itu dapat dilakukan, seperti yang dilakukan LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulbar berkalaborasi dengan Apdesi untuk menhadirkan pihak Kejati seperti sekarang ini, ” ujarnya.
Senada dengan yang dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben, untuk mencegah korupsi dalam mengelolah dana desa, pihak Kades harus tranparan dalam mengelolah dana desa.
“Dengan mengelolah dana desa dengn cara transparan semua potensi potensi korupsi tersebut dapat ditekan,” jelas Asben.
Lanjutnya, untuk mencegah korupsi dana desa juga dapat dilkukan dengan cara membanghn komunikasi antara Kades, DPD dan masyarakat.
“Kalau komunikasi antara Kades, DPD dan masyarakat kurang baik, hal itu juga dapat menimbulkan bibit korupsi,” bebernya.
Ngobras desa membangun bebas dari korupsi tersebut selain diikuti Kades se Mamuju, jugam diikuti oleh mahasiswa dari fakuktas hukum yang ada di Mamuju. Ngobras ini juga dapat menjadinajang tanya jawab antara pihak Kades dan mahasiswa dengan narasumber dari AS Intel Kejati Sulbar dan Kasi Penkum Kejati Sulbar. (m1)