
Mamuju, Mandarpos.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, berhasil ungkap jaringan narkoba pengedar barang haram jenis sabu di wilayah kecamatan tapalang barat kabupaten Mamuju
Dalam keterangannya Kasat Satres Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur, saat menggelar press rilis di Polresta Mamuju, Selasa (4/4/2023).
Iptu Makmur mengatakan “Pelaku inisial (IF) warga Desa Ahu kecamatan Tapalang Barat telah di amankan di rumahnya dan kita mengamankan satu sachet pipet kecil yang berisihkan kristal bening yang di duga jenis sabu serta uang tunai senilai 400.000,-.

Lanjut Makmur, “Dan selama ini tersangka IF mengedar barang tersebut di wilayah kecamatan Tapalang Barat sampai ke Desa-desa. Serta menurut pengakuan tersangka ini baru satu tahun menjalankan bisnis sabu tersebut. Jelas Makmur
Ancaman hukuman pengedar sabu di kecamatan Tapalang Barat ini itu pasal 112 dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman itu 15 Tahun penjara.
Reporter: Jo
Editor : Ss





















