Mamuju, MandarPos.com — DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tambang batu gajah di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju
Hal itu lantaran ketidakhadiran pihak perusahaan PT Tambang Batu Andesit pada agenda rapat dengar pendapat pada Senin (15/8/2022).
Padahal Sekretariat DPRD Sulbar sudah melayangkan undangan ke OPD Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju yang berkaitan dengan polemik operasional perusahaan tambang batu gajah di Desa Lebani.
“Rapat tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran pihak perusahaan. Maka dari itu kita akan agendakan ulang sampai pihak perusahaan hadir,” ujar Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Selasa (16/8).
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang menyayangkan pihak perusahaan yang mangkir dari panggilan.
Menurut dia, pihak perusahaan seharusnya hadir untuk menyampaikan pendapatnya dalam forum agar tak terjadi miskomunikasi atau salah persepsi.
“Sangat disayangkan karena inti dari permasalahan adalah pihak perusahaan, tetapi justru tidak hadir dalam rapat,” kata Hatta.
Usai RDP pertama ditunda karena ketidakhadiran pihak perusahaan, DPRD Sulbar akan menjadwalkan ulang RDP kedua dalam waktu dekat.
“Kalau mau bersikap represif, maka kami akan menggunakan kewenangan kami sesuai UU MD3, yaitu melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian jika pemanggilan pertama dan kedua tidak dihadiri,” pungkasnya