
Mamuju, MandarPos.com – Terkait Keresahan warga dengan maraknya Aksi Penangkapan ikan dan Udang di Aliran Sungai di wilayah Dusun Salu-Salu, Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju oleh orang Tak dikenal Dengan menggunakan Alat Setrum saat malam hari.
Reporter media ini mencoba menggali Keterangan Plh. Kepala Desa Lebani. Kamis, 7 Oktober 2025.
Menanggapi hal tersebut Pemdes Lebani, melalui Plh. Kades Lebani Muh. Lubis, mengapresiasi atas langkah yang dilakukan warga ataupun lembaga lain yang menolak Penangkapan Ikan dan Udang dengan Alat Setrum, dan jika menemukan Aktvitas tersebut agar segera melaporkan kepihak yang berwajib.
“Kami selaku Pemerintah Desa sangat mengapresiasi kepada masyarakat ataupun lembaga masyarakat lainnya atas langkah antisipasi yang dilakukan dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib, ini tidak lain demi untuk mencegah atau mengantisipasi aksi main hakim sendiri” ungkap Muh. Lubis.
Lanjut Muh. Lubis, Sebab memang oknum yang melakukan penangkapan ikan dan udang memang Merusak Ekosistem, sebab Setrum itu membunuh ikan, termasuk telur dan larva, serta organisme kecil yang menjadi makanan ikan. Sehingga Hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
“Dan kami pun berharap sebagai pemerintah desa bersama dengan BHABINSA dan BINMAS serta seluruh lapisan masyarakat bisa ikut serta mengawasi dan menjaga lingkungan dan ekosistem, bukan hanya di perarairan sungai tapi juga di laut, serta kawasan hutan atau pegungungan untuk dijaga kelestariannya demi untuk anak cucu kita.” tegas Lubis.
Sesuai dengan, Permen KKP Nomor 36 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, terutama Pasal 9 jo Pasal 85
Aturan tersebut dengan jelas melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan, seperti setrum dan bahan peledak. Pelaku yang masih nekad melakukan aksi ini terancam hukuman berat.
Penulis : (Bh)
Editor r: (Ss)




















