Polisi Dalami Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Oknum ASN di Mamuju

297

Mamuju, MandarPos.com — Polisi turun tangan mengusut ada tidaknya unsur pidana dari kasus penipuan yang dilakukan oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Oknum ASN inisial IR itu diduga menipu warga dengan iming-iming bantuan mobil usaha dari kantornya bekerja dengan total Rp 400 juta.

“Ini sementara kita dalami oleh unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). Investigasi dan klarifikasi pihak terkait,” kata Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto Rabu (28/12/2022).

Arianto yang juga Ketua Tim Saber Pungli Mamuju menjelaskan kasus itu akan ditangani pihaknya jika terbukti ada unsur pidana yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Jika tak terbukti, maka kasus itu akan dikembalikan ke Inspektorat Mamuju.

“Jika ada unsur pidana tentu kita yang tangani. Tapi kalau memang hanya melanggar aturan kedinasan, kepegawaian tentu kita serahkan ke yang tangani hal itu (Inspektorat),” bebernya.

Arianto mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada para warga yang menjadi korban ASN tersebut untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini para korban belum memenuhi panggilan.

“Kita sudah layangkan juga pemanggilan ke korban cuman sampai saat ini belum ada yang datang. Kita rencana layangkan lagi surat panggilan,” jelasnya.

Ia pun meminta para korban membuat laporan langsung ke Polresta Mamuju agar kasus tersebut bisa ditangani lebih jauh oleh pihak kepolisian.

“Kita juga minta supaya korban mengadukan kasus ini. Nanti bisa ditangani lebih jauh. Sampai saat ini kan belum ada (LP) termasuk (warga) yang di Tommo itu hanya minta bantuan untuk mediasi bukan laporan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Oknum ASN Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial IR dituding melakukan penipuan terhadap warga dengan kerugian mencapai Rp 400 juta. Perkara ini sempat dimediasi pihak kepolisian dengan kesepakatan IR siap mengembalikan uang korban dengan cara dicicil.

Kapolsek Tommo Ipda Kasmuddin mengatakan, proses mediasi itu berlangsung awal Desember 2022. Oknum pegawai di Dinas Kelautan dan Perikanan Mamuju itu dipanggil untuk dipertemukan dengan warga yang menjadi korbannya.

“Tapi yang datang bukan IR melainkan perwakilannya. (Namun dari mediasi itu) Dicapai kesepakatan mau diganti dengan cara dicicil,” tutur Kapolsek Tommo Ipda Kasmuddin Selasa (27/12).

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini