Putusan Pengadilan ! Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Demokrat Diperberat 36 Bulan Penjara + Denda Rp.200 Juta

325

PASANGKAYU, MandarPos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Partai Demokrat, Paris Balinono divonis 36 Bulan penjara dan denda Rp.200 juta oleh Pengadilan Tinggi Sulbar Nomor 233/PID.SUS/2024/PT MAM, Selasa, 19 November 2024.

Putusan Pengadilan Tinggi Sulbar ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Pky tanggal 7 November 2024.

Dikutip dari Referensimedia.com, Sebelumnya, Paris Balinono di vonis sebagai terdakwa kasus money politic atau politik uang. Legislator Demokrat itu dijatuhi vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis, 7 November 2024, pagi.

Namun putusan ini dianggap sangat rendah oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Atas putusan tersebut, JPU memutuskan untuk banding ke PT Sulbar.

Alhasil, banding tersebut membuahkan hasil. Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), dati Partai Demokrat, Paris Balinono di vonis 36 BULAN penjara dan Denda Rp. 200 juta.

Diberitakan sebelumnya, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa, 8 Oktober 2024. Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka. (mk)

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini