Rayu Harap Agar Dinas PTSP tidak
Mengeluarkan IUP Pertambangan yang Bertentangan Dengan Aturan

199

Mamuju-Mandarpoa.com — Rapat Banggar DPRD Sulbar Bersama Tim TAPD Dalam Rangka Pembahas Ranperda APBD 2023 Rapat yang berlangsung di Rumah Aspirasi DPRD Sulbar di Jalan Pattana Endeng Mamuju. Senin 15 November 2022.

Rayu menilai jika dinas PTSP Provinsi telah banyak melanggar perda RTRW karena mengeluarkan Izin-izin IUP pertambangan yang di mana wilayah tersebut bukan areal pertambangan

“Seperti yang ada di kecamatan Tapalang Barat kabupaten Mamuju disana itu buak areal
Pertambangan namun justru sudah
Berapa IUP yang di temukan yang di keluarkan oleh dinas Terkait dalam Hal PTSP ini

Dan Ini adalah salah satu upaya melawan Hukum yang di lakukan oleh pemerintah kan kasihan juga jika di lakukaan proses nantinya

“Jadi kita berharap agar pihak dinas ini dalam hal PTSP untuk tidak mengeluarkan izin IUP yang di luar dari wilayah pertambangan.ungkap Rayu

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini