Sebanyak 97 Warga Desa Ahu Ikuti Isbat Nikah Massal di Kantor Desa

85

MAMUJU, MandarPos.com — Sebanyak 97 warga Desa Ahu mengikuti kegiatan isbat nikah yang dilaksanakan di Kantor Desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Jumat (06/02/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi oleh negara. Isbat nikah tersebut diselenggarakan atas kerja sama antara Pemerintah Desa Ahu dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, serta instansi terkait lainnya.

Sebanyak 97 warga Desa Ahu mengikuti kegiatan isbat nikah yang dilaksanakan di Kantor Desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Jumat (06/02/2026).

Antusiasme warga terlihat tinggi sejak pagi hari. Para peserta datang dari berbagai dusun yang ada di wilayah Desa Ahu untuk melegalkan status perkawinan mereka.

“Diketahui jika Isbat nikah tersebut diselenggarakan atas kerja sama antara Pemerintah Desa Ahu, dan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju. Antusiasme warga terlihat tinggi sejak pagi hari. Para peserta datang dari berbagai dusun yang ada di wilayah Desa Ahu untuk melegalkan status perkawinan mereka.

Kepala Desa Ahu Jasmin menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan, sehingga dapat memudahkan pengurusan dokumen administrasi seperti Kartu keluarga, Akta kelahiran anak dan keperluan Adiminstrasi lainnya, ungkap Jasmin.

“Pemerintah Desa Ahu menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang terkendala administrasi pencatatan pernikahan. Dengan adanya isbat nikah ini, pasangan yang dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama dapat langsung mengurus dokumen kependudukan seperti buku nikah, Kartu keluarga dan Akta kelahiran anak.” ucap Jasmin.

Pelaksanaan isbat nikah berjalan dengan tertib dan lancar. Para peserta berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan di masa mendatang agar semakin banyak warga yang terbantu dan memiliki kepastian hukum atas pernikahan mereka.

Penulis :Andi Bahril (Uto)
Editor : Ss