MAMUJU, MandarPos.com — Forum Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat di Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Sulawesi Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Barat. Kamis, 08 September 2022.
Acara yang diselenggarakan di Ballroom Hotel D’Maleo, Mamuju ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam melindungi anak-anak yang berada dalam situasi darurat di Provinsi Sulawesi Barat, sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan.
Forum Koordinasi ini turut didampingi Kementerian PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak) RI atau pusat serta dihadiri pula oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Instansi seperti, BPBD Provinsi Sulbar, Dinas Sosial Provinsi Sulbar, Dinkes Provinsi Sulbar, BPMD Provinsi Sulbar, Dinas Kominfo Provinsi Sulbar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulbar, RS regional Provinsi Sulbar, Biro Hukum Provinsi Sulbar, BMKG Sulbar, UPTD PPA provinsi Sulbar, Tagana Provinsi Sulbar, Satgas PPPA, Yayasan Karampuang, serta beberapa lembaga lainnya.
Di sela-sela kegiatan Sekretaris DP3AP2KB Provinsi Sulbar dr. Darmawiya, S. Ked, Menyampaikan “Sebenarnya output dari kegiatan ini bagaimana nanti kedepannya bisa kita gelontorkan peraturan Gubernur khusus untuk Sulawesi Barat agar kita lebih memberikan penguatan atau intervensi khusus terutama untuk Perempuan dan Anak kita di situasi darurat”.
Apalagi kita ini di wilayah Sulawesi Barat yang background nya rawan akan bencana. Jadi, bagaimana nanti kedepannya kita betul-betul sigap atau siaga terutama dalam menghadapi situasi bencana ini terutama untuk memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak khusus di Sulawesi Barat.
Dan Kita usahakan Rancangan dan draft ini dapat kita selesaikan di tahun 2022.
Kita upayakan Pergub ini kita share/bagikan ke pihak/OPD terkait apakah itu pihak pemerintah atau masyarakat, agar kita Dapat mengetahui peran kita masing-masing.
Supaya nanti dalam menghadapi bencana kapan saja kita bisa mengetahui tupoksi dan peran kita / kewenangan kita masing-masing per instansi itu disini. Agar tidak terjadi lagi saling menyalahkan dan bisa terkoordinir dengan baik.
Lebih Lanjut Darmawiya, Mengenai Perda kebencanaan, dalam forum ini banyak masukan mengenai Perda tersebut. Itu akan menjadi catatan atau masukan bagi kami supaya nanti pada saat penyusunan draf atau rancangan ini kita lebih komplit didalamnya. Jadi kita memanggil berbagai instansi atau pihak-pihak yang memang akan terlibat di dalamnya.
Didalam Perda tersebut, kita ingin membahas mengenai kewenangan atau peran setiap Instansi apakah instalasi pemerintah atau non pemerintah maupun masyarakat di dalam.
Selama ini kan kita itu bergerak nya di level pemerintah, tetapi kita tidak bisa kerja sendiri-sendiri jadi disini kita melibatkan pemberdayaan masyarakat terutama beberapa Organisasi masyarakat, dan lembaga media, dan perempuan.
Supaya kedepannya kita tahu peran kita masing-masing. Jadi, pada saat terjadi bencana kita tahu peran kita dimana. Tutupnya.