
MAMUJU, MandarPos.com – Kepala Desa (Kades) Tanam Buah berinisial MN, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 500 juta, menghilang di tengah pemeriksaan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju, Jumat (21/11/2025).
Sebelumnya, tersangka MN menghadiri panggilan kedua setelah sempat mangkir dua kali. Ia diperiksa selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya menghilang.
“Tersangka Kades Tanam Buah (MN) sempat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik sempat memeriksa tersangka beberapa waktu, menjelang Sholat Jumat, pemeriksaan dihentikan sementara,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (21/11/2025).
Menurut Herman, pengacara Kades Tanam Buah meminta izin kepada penyidik untuk keluar bersama tersangka dengan alasan menunaikan ibadah Sholat Jum’at.
“Setelah Sholat Jum’at selesai dan waktu istirahat berakhir, penyidik menunggu tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan. Namun, hingga jam kantor berakhir, tersangka belum muncul untuk melanjutkan pemeriksaan,” tambahnya.
Pihak penyidik kemudian mencoba menghubungi ponsel tersangka dan pengacaranya, namun kedua nomor tersebut sudah tidak aktif.
Menanggapi hal ini, Herman Basir mengatakan bahwa polisi masih menunggu itikad baik tersangka untuk kembali ke Polresta Mamuju. Rencananya, penyidik akan menunggu hingga malam hari ini.
“Kalau tidak muncul dalam pemeriksaan kali ini, pihak penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka,” tegas Herman Basir.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanam Buah tahun anggaran 2019 ini telah menetapkan MN sebagai tersangka sejak Tanggal 5 November 2025 lalu. (**)



















