
MAMUJU, MandarPos.com – Sulawesi Barat (Sulbar) kecipratan dana bagi hasil (DBH) sawit Rp 41 Miliar.
Informasi ini disampaikan wakil ketua komisi II yang juga anggota badan anggaran DPRD Sulbar, Hatta Kainang saat dihubungi media Jumat (15/9/2023) siang.
Pada peraturan menteri keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 91 tahun 2023 DBH sawit 80 persen dana dialokasikan untuk penanganan jalan, penanganan jembatan, perlindungan sosial untuk perkebunan dan kegiatan lain.
Sedangkan, sisa dana 20 persen penggunaan DBH sawit digunakan untuk kegiatan lainnya.
Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksudkan, adalah pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil.
Kemudian, rehabilitasi hutan dan lahan dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DBH sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Hatta Kainang juga menambahkan, rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH harus disegerakan agar DBH bisa masuk dalam APBD perubahan 2023.
Sebab jika RKP lambat, dana DBH dibelanjakan di APBD 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Amujib, mengatakan dirinya akan segera membuat RKP DBH sawit.
Sehingga, bisa dibahas dalam APBD perubahan 2023.
“Kami akan buat RKP DBH sawit, agar bisa dibahas di APBD perubahan 2023,” jelasnya.
Amujib juga menambahkan untuk pengalokasiannya sendiri, tetap mengacu pada PMK nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan DBH perkebunan sawit.
Diketahui, dalam PMK 91 Tahun 2023 dijabarkan pembagian masing-masing daerah:
Provinsi Sulawesi Barat Rp 8,6 Miliar.
Kabupaten Majene Rp 1,7 Miliar.
Kabupaten Mamuju Rp 5,1 Miliar.
Kabupaten Polman Rp 4,1 Miliar.
Kabupaten Mamasa Rp 1,9 Miliar.
Pasangkayu Rp 11,6 Miliar.
Kabupaten Mamuju Tengah Rp 8,5 Miliar.


















