Tanggapi Wacana Pilkada Lewat DPRD, Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar : Yang Penting Demokratis

12

MAMUJU, MandarPos.com – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Munandar Wijaya, memberikan tanggapan terkait mencuatnya kembali wacana mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Munandar, baik mekanisme Pilkada melalui DPRD maupun pemilihan langsung oleh rakyat, keduanya merupakan langkah yang konstitusional. Hal terpenting, menurutnya, adalah proses tersebut dijalankan secara demokratis.

“Tentu dalam setiap sistem pemilihan umum, baik secara langsung maupun melalui DPRD, tidak ada yang sempurna. Selalu ada celah yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Munandar, yang akrab disapa Nandar, menilai bahwa saat ini para petinggi partai politik tengah melakukan kajian komprehensif terkait wacana tersebut. Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir berlebihan, sebab mekanisme Pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru dalam sejarah politik di Indonesia.

Ia menambahkan, keputusan untuk menetapkan sistem Pilkada tertentu harus didasarkan pada pertimbangan matang mengenai konsekuensi serta evaluasi dari perjalanan sistem pemilihan yang telah berjalan selama ini.
“Prinsipnya, kita tinggal memilih sistem mana yang diinginkan beserta segala konsekuensinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Munandar menegaskan pentingnya menjaga marwah demokrasi dalam mekanisme apa pun yang dipilih, agar aspirasi masyarakat tetap terwakili secara optimal.

Sikap PAN Terkait Pilkada Lewat DPRD
Senada dengan Munandar, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa partainya cenderung mendukung wacana Pilkada melalui DPRD. Namun, ia memberikan catatan kritis yang harus dipenuhi.

Pertama, usulan tersebut harus mendapat kesepakatan dari seluruh fraksi di DPR RI. Kedua, mekanisme ini diharapkan tidak menimbulkan polemik atau pro-kontra yang tajam di tengah masyarakat.
Viva menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945, kepala daerah memang harus dipilih secara demokratis, namun konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” pungkas Viva dalam keterangannya akhir Desember lalu. **