Temuan BPKP, 4 Perusahaan Di Duga Fiktif, Dektur RSUD Ako Dan PPK Mengakui Hanya 1 PT IJL Di Tau

264

Pasangkayu, Mandarpos.com — Dugaan rekayasa pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Ventilator mendapat sorotan dari Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK), berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait selisih harga barang pembelian Alkes Ventilator dan Manipulasi 4 penyedia perusahaan fiktif.

Ke-4 PT tersebut terdiri dari PT MBL, PT GMP, PT STJP dan PT SBU yang diduga di palsukan dokumen perusahaannya oleh pihak PT Inoha Jaya Lestari (PT IJL), berdasarkan hasil temuan BPKP sesuai Laporan Hasil Review (LHR) Nomor: LHR154/PW32/3/2020 tanggal 7 Agustus 2020 yang menyatakan 4 perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah membuat dan mengirim surat kepada pihak Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Ako Kabupaten Pasangkayu.

Ketua FPAK Pasangkayu, Sahidin mengatakan, kami telah memasukkan surat laporan dugaan korupsi dan melampirkan data hasil temuan BPKP, dimana temuan tersebut terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 2.569.592.039 dari nilai kontrak Rp. 4.192.360.784.

Harga kontrak pengadaan Alkes Ventilator Rp. 4.192.360.784, disitu terdapat ketidaksesuaian harga sesuai temuan BPKP selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berdasarkan LHR Nomor: LHR154/PW32/3/2020 tanggal 17 Agustus 2020, (BPKP-red) juga menemukan adanya manipulasi 4 penyedia perusahaan fiktif yaitu PT MBL, PT GMP, PT STJP dan PT SBU yang seakan – akan ikut melakukan tender.

“Sehingga, kami dari FPAK menduga Pengguna Anggaran (PA) dan PT IJL selaku aktor di balik temuan BPKP,” jelasnya senin 26/7/2021.

Pada saat ditemui Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) pasangkayu Dokter Willy Patana Salu diruangan operasi Kamis 29 Juli 2021 mengatakan bahwa, memang betul ada temuan BPKP terkait pengadaan Ventilator 2020 alat kesehatan Alkes di rumah sakit umum daerah Ako.

Lanjut, Dokter Willy mengatakan bahwa pada bulan Januari 2021, BPKP melakukan audit ternyata ada temuan yang sangat signifikan dan pihak PT Inoha jaya lestari (IJL) sebagai penyedia barang tidak bisa mengelak karena sudah ada perjanjian siap mengembalikan kalau memang ada kelebihan harga kontrak yang sudah disepakati,” terang Willy.

Dokter Willy Patana Salu juga menambahkan bahwa mengenai 4 perusahaan itu saya tidak tau, karena kami dari pihak RSUD sebagai penyedia anggaran sebelumnya kita menawarkan produk di E,katalog tapi tidak sanggup siapkan barangnya maka itu pihak PA menunjuk salah satu perusahaan yaitu PT Inoha jaya lestari (IJL) karena ya sanggup siapkan barang yang di buhkan di RSUD pasangkayu,”ucap Willy.

Sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia barang karena ngotot tetap di bayarkan sesuai kontrak ditawarkan oleh pihak PT IJL dan PA RSUD Ako ,pihak PA pada saat Itu terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan BPKP RI perwakilan Sul-Bar dan saat itu dihadiri penyedia dalam hal adalah PT IJL,”tutur Wlly.

Ditempat terpisah, saat ditemui diruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Rahim Tagaru mengatakan, PA telah membuat surat kesepakatan pengembalian dengan PT IJL, ketika tidak sesuai kewajaran barang yang telah dimasukkan, misalnya kacamata Rp.100.000 dan ternyata harganya hanya Rp.50.000 maka dia (penyedia) harus mengembalikan kelebihan itu.

“Memang betul, bahwa ada temuan BPKP tahun 2020 kemarin dan penyedia (PT IJL) telah melakukan pengembalian selisih harga Rp.2.569.592.039 pada bulan Mei 2021 dengan cara 4 kali pembayaran dibulan yang sama, (penyedia-red) juga tidak mengikuti prosedur E-Katalog,”terangnya rabu 30/7/2021.

Saat ditanya soal temuan BPKP tentang perusahaan fiktif, menurut Abdul Rahim Tagaru menyampaikan, anatara pihak PA dan PT IJL yang melakukan kerjasama atau perikatan, hanya ada 1 perusahaan yaitu (PT IJL-red) sendiri sebagai penyedia dan tidak ada yang lain.

“Sementara besaran pagu anggaran pengadaan Alkes ventilator tahun 2020 sekitar kurang lebih 5 Milyar, sedangkan anggaran pengadaan diterima oleh PT IJL Rp.3,8 Milyar,”ucapnya. ***

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini