
Mamuju, Mandarpos.com – Kalah dalam Persidangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Akan melakukan kasasi Terkait Putusan Pengadilan kepada terdawa Andi Dodi dalam kasus kawasan hutan lindung
Diketahui dalam kasus tindak pidana korupsi yang di sangkakan oleh Kejati Sulbar kepada Andi Dodi
Pada pemakaian lahan kawasan hutan lindung untuk usaha yang di bangun oleh terdakwa berupa Pertamina yang ada di desa Tadui.

Fakta persidangan Selasa 20/12/2022 hakim menilai jika kasus Andi Dodi tidak terdapat uang milik negara yang menjadi dasar kerugian negara yang sehingga terdakwa di vonis bebas oleh hakim
Kejaksaan tinggi Sulbar melalui kejati Sulbar Muhammad Naim dalam konfrensi Persnya mengatakan
Terkait putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Andi Dodi, kata dia, itu hal biasa karena memang sering terjadi perbedaan pandangan dengan putusan hakim dengan jaksa. Namun sampai saat ini, jaksa masih menunggu salinan putusan majelis hakim yang sampai saat ini belum ditangan jaksa. 22/12/2022
“ Kita tetap menghormati putusan hakim. Dan hal ini, perbedaan pandangan itu biasa. Namun jaksa tetap akan mempelajari dulu karena salinan putusan belum ada ditangan kami. Setelah kami mempelajari salinan itu, tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi, “ kata Kajati Sulbar, kepada sejumlah media. Rabu 21 Desember 2022.
Menurut dia, terkait penanganan kasus korupsi Andi Dodi, hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Dan penyidik telah mengantongi dua alat bukti salah satunya adalah kerugian negara 2,8 Miliar sehingga dituntut 6 tahun penjara.
Masih dia, berdasarkan informasi yang diterima dari JPU, soal putusan majelis hakim Selasa kemarin (20/12 ). Diketahui kasus terdakwa Andi Dodi, dalam pandangan hakim menyatakan tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan perkara Andi Dodi.
“ Dalam penilaian Hakim terhadap perkara Andi Dodi, tidak terdapat kerugian negara, itu pertimbangan hakim sehingga terdakwa divonis bebas, “ ujar Kajati.
Terkait itu, sampai saat ini masih pikir – pikir, namun dengan tegas Kajati menyebutkan akan melakukan perlawanan hukum dengan upaya kasasi.(jo)
