Tersangka Dugaan Korupsi Pintu Gerbang Rp1,8 Miliar, Gugat Polda Sulbar di PN Mamuju

82
Foto : Pengadilan Negeri (PN) Mamuju

MAMUJU, MandarPos.com – Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju di Desa Tadui melakukan upaya hukum. Tiga dari empat tersangka tersebut dikabarkan resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Kelas 1A.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (15/12/2025), dua berkas pemohon praperadilan telah mulai disidangkan. Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Mamuju membenarkan adanya agenda persidangan tersebut.

Foto : Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Mamuju.

“Benar, hari ini berlangsung sidang praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang. Sesuai nomor register 06/Pid.Pra/2025/PN MAM atas nama H. Ahmad M. dan nomor 07/Pid.Pra/2025/PN MAM atas nama Muhammad Zulfahmi,” jelas salah satu petugas PTSP PN Mamuju.

Selain dua nama tersebut, satu tersangka lainnya atas nama Basit juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor register 08/Pid.Pra/2025/PN MAM. Berkas tersebut didaftarkan secara resmi pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus Proyek pembangunan pintu gerbang yang berlokasi di Desa Tadui tersebut diketahui menggunakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Mamuju belum memberikan keterangan resmi terkait detail materi gugatan yang diajukan oleh para pemohon dalam sidang praperadilan tersebut. (Jo)