Sulbar, Mandarpos.com | Tiga tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) tahun 2019 ( Replanting ) di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), hari ini Senin sore ( 10/1 ), resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Tiga tersangka yang resmi menggunakan rompi kebesaran Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ) dengan inisial MA, BA dan SY. Dan ketiganya dititip di Rutan Kelas II Mamuju.
Kajati Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, dalam keterangan persnya mengatakan, kasus korupsi Replanting di Kabupaten ini, penyidik Pidsus Kejati Sulbar telah memiliki Dua alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah kerugian negara yang cukup signifikan besarnya berjumlah kurang lebih 7,9 Miliar.
“ Kasus ini sudah lama kami lidik hingga sidik. Penyidik telah menemukan Dua alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan mereka. Apalagi kerugian negaranya sangat besar berdasarkan hasil audit BPKP sebesar 7,9 Miliar lebih, “ kata Kajati Sulbar Didik Istyanta.
Didik mengurai, peran masing Ketiga tersangka ini adalah, untuk tersangka MA yang tak lain adalah mantan Kadis Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), sebagai ketua Tim PSR Kabupaten Mateng bersama – sama tersangka SY, diduga memanipulasi data calon penerima dan calon lahan ( CPCL ). Tersangka MA juga bersama BA tidak melakukan verifikasi anggota kelompok tani ( KT ), memanipulasi titik koordinat letak lahan seolah – olah berada di kawasan hutan. Dan diketahui tersangka MA diduga menggunakan perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerja tumbang chipping untuk mendapatkan fee.
Untuk memenuhi syarat administrasi terhadap peremajaan sawit rakyat ( PSR ) di kabupaten Mateng ungkap Kajati, tersangka MA memanfaatkan anak kandungnya bersama anak menantu untuk dimasukan sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping stacking dan irigasi. Namun kegiatan ini tidak dilaksanakan melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandung dan menantu diduga mendapat fee 2 persen dan uang pajak sebesar 10 persen. Akibat perbuatan tersangka ini negara dirugikan 7,9 Miliar
“ Tersangka MA ini selaku Kadis Paertanian dan perkebunan, mengeluarkan penetapan CPCL terhadap salah satu Poktan penerima KT Makassar Bahagia dengan luas 326, 3750 Ha sebesar 8,1 Miliar. Dan kegiatan ini, melibatkan anak kandungnya dan menantunya dan mendapat fee 2 persen, sehingga negara dirugikan 7,9 Miliar, “ ungkapnya.
Selain itu, tersangka BY sebagai tim verifikasi kegiatan ini dan bersama – sama dengan MA diduga tidak memverifikasi anggota KT dan diduga memanipulasi titik koordinat letak lahan seolah – olah berada di kawasan hutan.
Sedangkan tersangka SY sebagai ketua Poktan Makassar Bahagia, juga diduga melakukan aksi nakal memanipulasi data CPCL dan diduga menerima fee dana PSR yang dikucurkan secara melawan hukum.
Terkait kasus ini, kuasa hukum Ketiga tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ), Abd Wahab, SH bersama Andi Baso, SH mengaku terhadap kasus dugaan korupsi yang dijerat kliennya, tetap akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak seperti yang disangkakan. Dan untuk sementara kata dia, upaya yang dilakukan berupaya bermohon untuk bisa ada pengalihan penahanan terhadap Ketiga tersangka.
“ inikan masih asas praduga tak bersalah. kita pahami bahwa perkara ini belum bisa dinyatakan terbukti ya karena masih dalam proses dan kita akan bukti di pengadilan apakah bersalah atau tidak. Dan kami akan bermohon bagaimana klien kami ini penahanannya bisa dialihkan, itu dulu ya, “ singkat Wahab yang didampingi rekannya Andi Baso.**