Mamuju, Mandarpos.com – DPRD PROV. SULBAR – dalam hal ini, Tim (BAPEMPERDA) Provinsi Sulawesi Barat.
menerima Kunjungan Dewan Energi Nasional (DEN) dalam rangka penandatanganan Berita Acara Persetujuan Substansi terhadap Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Rapat Pimpinan, lt 2 Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Senin/19/10/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAPEMPERDA, H. Syahrir Hamdani didampingi oleh Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulbar, Ir. Amri Eka Sakti dan beberapa Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam pertemuan ini, pihak Dewan Energi Nasional menjelaskan beberapa langkah kedepan (Visi) dalam rangka menyiapkan Energi Baru /Terbarukan yang dapat digunakan sampai tahun 2025 Provinsi Sulawesi Barat. Kasubag Pemantau Pelaksanaan Ruen Dewan Energi Nasional, Nanang Kristanto menjelaskan bahwa “kunjungan ini dalam rangka mendukung penyelesaian RANPERDA RUED Provinsi Sulawesi Barat,
kita akan menadatangani Berita Acara Persetujuan Substansi sebagai salah satu syarat untuk pemberian nomor register dari Kementrian Dalam Negeri”.
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan bahwa RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) merupakan turunan dari Kebijakan Energi Nasional yang kemudian harus diturunkan ke setiap level daerah, khusunya Provinsi yang termuat dalam RUED. Ungkap Nanang.
Di tempat yang sama Amri Eka Sakti sebagai Kadis ESDM mengungkapkan bahwa “Penandatangan ini merupakan salah satu syarat untuk pengesahan Peraturan Daerah yang kita sudah sampaikan, dengan adanya penandatanganan berita acara ini, lengkap sudah salah satu syarat kita untuk menyampaikan usulan RANPERDA terkait RUED, mengingat bahwa Provinsi Sulawesi Barat memiliki Potensi yang sangat besar di bidang Energi”.
Dengan adanya Persetujuan Berita Acara terkait Substansi terhadap RANPERDA RUED, DPRD Provinsi Sulawesi Barat, khususnya BAPEMPERDA bersyukur bahwa “ini sebuah langkah maju, tetapi masih ada dua tahapan setelah penandatanganan berita acara ini, tentu kita mewakili masyarakat menyambut baik kegiatan ini, dimana Dewan Energi Nasional Hadir di Sulbar untuk memandu kita terkait penyelesaian RANPERDA ini”. Ungkap Syahrir Hamdani, Ketua BAPEMPERDA.
Selanjutnya beliau menyampaikan “dalam pertemuan ini kita mendapat informasi bahwa dari 34 Provinsi di Indonesia, ini (RANPERDA RUED), jika disahkan dalam waktu dekat, Sulawesi Barat akan menjadi Provinsi ke 20, berarti masih ada 14 Provinsi dibelakang. Ini sebuah langkah maju menurut saya, dan saya berharap dalam waktu dekat ini, diakhir bulan November RANPERDA ini bisa disahkan”. Tutup Politisi Gerindra asal Polman. (Adv)