Mamuju, Mandarpos.com | Subdit Lima Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulbar, berhasil mengungkap kejahatan dunia maya ( Cyber Crime ). Dua pelaku yang berhasil dicokok adalah inisial MR asal Sulawesi Selatan dan HR asal dari kota Medan.
Ditemui Direktur Krimsus melalui Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan kepada media mengatakan, baru – baru ini tim Reserse Cyber Crime berhasil amankan seorang pria inisial MR yang masih berstatus narapidana di Lapas kelas IIB Masamba Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel ) akibat kasus pencurian sepeda motor ( Curanmor ) di Sulsel.
Menurut Ridwan, modus pelaku sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah pelaku berpura – pura menjadi anggota Kepolisian dari Polda Sulbar sebagai panitia penerimaan calon siswa ( Casis ) dan meyakinkan kepada anak korban untuk bisa dibantu lolos masuk menjadi anggota Polri. Ulah nakal pelaku MR rupanya berhasil. Dan korban pun tergiur rayuannya sehingga uang tunai 40 juta ditransfer ke rekening pelaku. Sementara korban hanya bisa gigit jari karena tidak kunjung lolos jadi anggota polisi
“ pelaku ini bermain di Medsos dalam Lapas dengan menampilkan foto profil dirinya berpakain Polisi dan berpura – pura sebagai anggota Polisi Polda Sulbar. Pada saat penerimaan Polisi, pelaku berhasil mendapat mangsa atau korban. Dan mengaku kepada korban sebagai panitia Casis penerimaan Polri di Polda Sulbar, akan membantu korban bisa lulus masuk menjadi anggota polisi. Dari hasil tipu muslihatnya pelaku, uang sebesar 40 juta pun milik korban berhasil masuk di rekening pelaku, “ kata Syamsu.
Di Tempat terpisah, Reserse Krimsus Subdit Lima, terbang ke Provinsi Riau. Disana berhasil mencium keberadaan tempat persembunyian pelaku. Dan akhirnya berhasil menggulung seorang tersangka inisial HR di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dari hasil penyidikan polisi, diketahui modus tersangka HR, dirinya mengaku sebagai Kasat Lantas Polresta Medan, kemudian berhasil melakukan hubungan asmara dengan korban asal dari kabupaten Pasangkayu, melalui media sosial ( Medsos ). Setelah hubungan akrab pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan pelaku mau pindah tugas di Polda Sulbar. Keinginan pelaku direstui korban dengan alasan dekat dengan sang pacar. Permintaan nya pun diiyakan dengan senang hati mentransfer uang sekitar 50 Juta. Tidak habis disitu, permainan nakal pelaku kembali dilakukan dengan berpura – pura orang tuanya sakit dan butuh uang perawatan di rumah sakit. Rasa ibah pun muncul dengan kembali mentransfer uang ke rekening pelaku sebanyak 60 juta sehingga diketahui korban mengalami kerugian besar dengan jumlah sekitar 400 juta rupiah.
“ Tidak berselang lama minta uang kepada korban. Pelaku minta lagi untuk biaya ortunya masuk di RS, sehingga korban mentransfer lagi 60 Juta. Sampai akhirnya korban mengalami kerugian kurang lebih 400 juta. Karena merasa dirinya tertipu, korban langsung memblokir nomor korban sehingga melaporkan ke Reserse Krimsus Subdit Lima Cyber Crime, hingga pelaku bisa di cokok di Riau, dan kini dititip di Lapas Kelas IIA Bangkinang,” kata Kompol Aditya Cahaya Kanit I Reserse Cyber Crime Direktorat Krimsus Polda Sulbar.