
Mamuju, MandarPos.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang Tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali mengelar rapat lanjutan terkait pembangunan beberapa Terminal khusus yang ada di Provinsi Sulawesi Barat yang masuk dalam draf rancangan Ranperda RTRW yang diusulkan oleh Tim Pokja
Salah satu yang menjadi Sentral pembahas tim pansus DPRD Sulbar yaitu terminal khusus perusahan PT. Tambang Batu Andesit yang akan dibangun di desa Lebani, Kec. Tapalang Barat Kabupaten Mamuju yang titik koordinatnya Tersusnya masuk dalam Zonasi wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Sulbar.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD provinsi Sulbar Jl. Pattana Endeng,Rangas – Mamuju, Selasa 12 Juni 2024
dipimpin langsung ketua Pansus Muslim Fattah didampingi Anggota Pansus lainnya Rayu, Bonggalangi, dan Hatta Kainang.

Rapat tersebut juga dihadiri beberapa organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam pokja Ranperda RTRW, serta perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sulbar bergerak dan beberapa (Njo) lainnya, Juga perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di kecamatan Tapalang Barat.
Ketua Pansus dalam memimpin rapat meminta kepada OPD Terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas PTSP serta bebarapa yang tergabung dalam pengkajian pembangunan Terminal khusus di desa Lebani untuk menjelaskan alur Perizinan pembangunan Tersus tersebut.
Hingga dari dinas PTSP Provinsi Sulbar menjelaskan jika perusahaan PT. Tambang batu Andesit yang ada di desa lebani kecamatan Tapalang Barat itu sudah mengantongi izin dan dalam dokumen yang di lampirkan oleh pihak perusahaan ada 16 kewajiban perusahaan yang di penuhi.
“Mendengar penjelasan PTSP ada 16 poin kewajiban perusahaan PT. Tambang Batu Andesit Hatta Kainang yang tergabung dalam pansus Ranperda RTRW meminta kepada dinas terkait untuk memperlihatkan desain dokumen yang bakal dilakukan oleh pihak perusahaan dalam memenuhi 16 kewajiban yang di sampaiakan oleh dinas PTSP namun pihak dinas PTSP maupun dari perwakilan perusahaan PT. Tambang Batu Andesit tak dapat menjelaskan secara detail dari 16 kewajiban perusahaan yang di maksud secara tertulis.
“Jadi kita meminta desain secara tertulis seperti apa yang sudah di lakukan oleh pihak perusahaan ini dari 16 poin kewajiban perusahaan khusus nya di PT. Tambang Batu Andesit” Jelas Hatta.
Selain Hatta kainang yang mencermati keberadaan pembangunan tersus di provinsi Sulbar khusus nya PT. Tambang Batu Andesit, di desa Lebani, juga ketua pansus Muslim Fattah ikut meminta kepada tim Pokja Ranperda pembangunan tersus yang ada di provinsi Sulbar agar dalam draf Ranperda RTRW pihak Pokja merubah draf ranperda tersebut seperti dengan adanya nama penyebutan atau penentuan pemilik tersus dari pihak perusahan dalam draf Ranperda kita meminta untuk dihilangkan nama perusahaan yang tercantum di pembangunan tersus.
kita meminta untuk draf pansus RTRW ini untuk di rubah jangan ada pihak perusahan
Tercatat namanya dalam Ranperda RTRW yang saat ini kita sementara bahas kemudian areal tersusnya cukup tentukan titik koordinatnya
“Jadi kita berharap agar tim yang tergabung dalam pembahasan tersus ini untuk tidak menentukan nama perusahaan nantinya namun hanya mencantumkan luasan-luasan Areal tersus yang diberikan dan titik koordinat
Tersus yang nantinya akan jadi Pelabuhan”. Jelas Muslim
Muslim menambahkan jika dalam Draf Ranperda RTRW ini tercantum nama perusahan”jangan sampai nantinya akan menjadi persoalan kedepan sehingga cukup di tuan kan koordinat tersus dan luasan wilayah yang di tentukan. (Ir)



















