Usulan Penetapan WIUP Logam Tanah Jarang di Mamuju : Perluasan Perusakan-Penghancuran Ruang Hidup yang Memiskinkan Warga

113

Mamuju, MandarPos.com – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengusulkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk komoditas logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) di Mamuju, Sulawesi Barat. Usulan WIUP LTJ tersebut merupakan usulan yang pertama kali ada di Indonesia. Jumat, 19 Januari 2024

Dinyatakan bahwa Desa Takandeang dan sekitarnya di Kecamatan Simboro dan Kecamatan Tapalang merupakan wilayah yang memiliki potensi Logam Tanah Jarang (LTJ). LTJ juga terdeteksi pada Wilayah 3 Kabupaten Mamasa, LTJ ini tepat berada di diatas tanah yang disakralkan oleh para penganut aliran kepercayaan Mappurondo yang mengkultuskan lingkungan hidup sebagai penyelamat.

Daya rusak yang dihasilkan dari industri ekstraktif pertambangan tidak hanya akan berdampak kepada rusaknya lingkungan hidup. Melainkan juga akan berdampak pada rusaknya tata produksi-konsumsi warga.

Pertama, operasi produksi dari pertambangan akan menyebabkan perombakan rona atau bentang alam. Semua proyek pertambangan akan memerlukan lahan dalam jumlah yang sangat besar, untuk membangun lubang tambang, pabrik pengolah biji hingga hal penunjang seperti jalan, bahkan upaya pemenuhan lahan seringkali dilakukan dengan cara paksa, perampasan hingga penggusuran warga. Oleh sebab itu, kondisi tersebut juga akan menyebabkan deforestasi yang sangat luas dan massif. Mengingat luasan yang diusulkan untuk menjadi WIUP diduga mencapai 9.252 Hektar.

Kedua, pertambangan merupakan industri yang rakus akan air. Penggunaan air dari sumbernya dengan skala yang sangat besar dibutuhkan untuk menjalankan proses pengolahan batuan menjadi bijih logam. Pertambangan dengan skala kecil/menengah sekalipun tetap akan membutuhkan air bersih yang luar biasa tinggi.

Luar biasa tingginya konsumsi air untuk operasi industri ekstraktif tambang akan menyebabkan pemenuhan air warga setempat terhalangi bahkan sering terjadi perampasan sumber air. Warga seringkali harus menyingkir untuk mencari sumber mata air baru atau bertahan dengan konsekuensi berhadapan dengan kekerasan.

Ketiga, pada saat pembuatan lubang penambangan dan pembangunan pabrik serta instalasi lainnya. Kegiatan pembongkaran tanah, peledakan serta pengoperasian alat-alat berat pengangkut tanah dan lalu lalang kendaraan berat dengan intensitas yang tinggi, menjadi sumber pencemaran udara akibat terjadinya peningkatan volume debu. Pencemaran udara bahkan bisa diakibatkan dari pembuangan material toksik atau limbah, seperti merkuri yang digunakan dalam proses pemisahan biji logam.

Hal ini akan berdampak pada terganggunya kesehatan warga. Tidak jarang, warga yang bermukim dekat dengan tambang seringkali menderita penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), pemicu kanker paru-paru hingga penyakit gatal-gatal seperti yang diderita oleh warga Lakardowo atau Warga Belang-belang akibat limbah batubara PLTU Mamuju.

Keempat, hingga saat ini teknologi pengelolaan pembuangan limbah tambang tidak ada yang aman terhadap tanah dan tata air. Baik itu berupa waste-dump (kolam tailing), maupun submarin tailing disposal.

Dimanapun itu, limbah tambang selalu menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air warga. Bahkan sering terjadi pengaliran limpasan air yang memiliki kandungan racun yang berbahaya dan mematikan secara sengaja dilepaskan dari kolam tailing ke sumber-sumber air warga seperti sungai. Hal ini bertujuan untuk menghindari luapan kolam limbah tailing saat hujan deras terjadi.

Kelima, rusaknya tata pola konsumsi dan produksi. Seperti yang disampaikan di awal, Industri ekstraktif pertambangan membutuhkan lahan dan air dengan skala yang sangat besar. Hal itu akan membuat warga kehilangan sumber produksi wilayah kelola mereka (tanah, air dan kekayaan alam). Warga akan dimiskinkan dengan adanya biaya-biaya yang tak terduga, seperti biaya pengobatan kesehatan akibat pencemaran air dan udara, serta biaya untuk kebutuhan air bersih yang sebelumnya tidak ada, dikarenakan semua kebutuhan hidup mereka disediakan dari alam.

Pengabaian atas realitas itu menunjukkan bahwa pemerintah baik itu daerah dan pusat sama sekali tidak hadir untuk untuk kepentingan warga. Mereka hanya peduli pada investasi yang juga sama sekali tidak berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga dan justru menjadi sumber perusakan-penghancuran ruang hidup dan memiskinkan warga. Sebagai catatan tambahan, bahwa daya rusak tambang seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak hanya berlaku untuk logam tanah jarang, tetapi untuk seluruh komoditas yang dihasilkan dari proses ekstraksi tambang itu sendiri.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini