Wakil Ketua DPRD Sulbar Dukung Plt Kepala Daerah Dijabat Sekda

192
Wakil Ketua III DPRD Sulbar, H Abdul Rahim

MAMUJU, MandarPos.com – Tahun 2022 hingga 2023, sejumlah Kepala Daerah baik Bupati / Walikota maupun Gubernur akan berakhir masa jabatannya.

Berdasarkan rilis Menteri Dalam Negeri ( MENDAGRI ), 272 Bupati dan Walikota serta 7 Gubernur akan berakhir masa jabatan.

Dengan demikian tentunya Kementrian Dalam Negeri (MENDAGRI) akan mempersiapkan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan dibeberapa daerah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, H. Abdul Rahim mengatakan, mendukung penuh terhadap pernyataan resmi Fraksi Partai Nasdem di DPR-RI, bahwa sebaiknya kementerian dalam Negeri atau pemerintah pusat menunjuk atau mengangkat Sekretaris daerah sebagai pelaksana tugas Kepala daerah masing-masing daerah.

Hal itu disampaikan Abdul Rahim, menurut Politisi Partai Nasdem Sulbar itu, Posisi Sekretaris Daerah sangat memahami situasi dan kondisi daerah selama ini.

“Kami Fraksi Partai Nasdem yang ada di daerah sangat-sangat mendukung agar pikiran dan analisis DPP NasDem untuk mendorong Sekretaris Daerah masing-masing menjadi pelaksana tugas Kepala Daerah,” tegas Rahim

Abdul Rahim menambahkan, jika ternyata Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) harus menunjukan Plt dari Kementrian, tentu beberapa hal yang harus lakukan seperti melakukan penyesuaian – penyesuaian terhadap problematik dan lain sebagainya. Bedahnya jika Plt kepala dari Sekdanya karena sudah mengetahui persis kondisi daerahnya.

Olehnya kata Abdul Rahim, sekiranya Pemerintah pusat melalui Mendagri tidak ada salahnya untuk memberikan tempat bagi Sekretaris daerah untuk menduduki jabatan Plt.

“Mereka juga kan pejabat Eselon 1 yang ada di daerah, apalagi pejabat eselon 1 yang ada di pusat itu atau di kementerian Dalam Negeri juga jumlahnya sangat terbatas.”Ucap Rahim


Menurut Rahim, jika Mendagri menunjuk Sekretaris daerahnya menjadi Plt, maka potensi untuk beradaptasi dalam waktu yang lama berbulan-bulan itu bisa dihindari, karena mereka sudah paham struktur pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas koordinasi koordinatif dan hal – hal yang bersifat teknis pemerintahan pembinaan ASN di dalam lingkup pemerintahan.

“Jika dibandingkan dengan pejabat yang didropping dari pusat tentu ini bisa berpotensi terjadinya perlambatan perlambatan dalam jalannya roda pemerintahan. Kita tahulah sepintar-pintarnya orang pusat itu, ketika dia datang pada posisi dia sebagai seorang kepala daerah, tentukan butuh koordinasi sana sini, kemudian tentu dia juga butuh mengkonfirmasi ke berbagai pihak di lingkup pemerintahan banyak,” beber Rahim.

“Olehnya kami berharap, agar pemerintah pusat lebih bijaksana dalam menentukan pelaksana tugas kepala daerah,” tandasnya. (***)

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini