
Mamuju, MandarPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju, Sulawesi Barat.
Tersangka baru tersebut adalah MR, yang merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Siang tadi, Jumat 2/8/24.
Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar, menahan tersangka MR.
Penahanan MR sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik. Sang konsultan di sebut – sebut bertanggung jawab dalam kasus rehabilitasi stadion Manakarra.

Penkum Kejati Sulbar Asben, mengatakan, hari ini seorang konsultan pengawas proyek rehabilitasi stadion manakarra telah ditetapkan sebagai tersangka
“Hari ini kami menahan salah satu tersangka yakni MR selaku konsultan pengawas,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar
Kata dia, MR merupakan tersangka yang kedua, usai menahan MH yang merupakan Direktur cabang CV.Mulya Persada kemarin.
Meski demikian, Asben menyebutkan penangan kasus tersebut terus berlanjut, dan tidak menutupkan kemungkinan akan ada tersangka berikutnya
“kita lihat saja ya, kasus ini sudah dua orang menjadi tersangka. Ya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. Makanya kita lihat dulu perkembangannya, “jelas Asben
Seperti diketahui, dalam penangan kasus tersebut Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya eks Kadis PU Kabupaten Mamuju.




















