THR dan Gaji ke-13 PPPK Rp13,39 Miliar Dibayarkan, Pelapor Sampaikan Terima Kasih kepada Ombudsman Sulbar

2

Mamuju, MandarPos.com – Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, salah seorang pelapor yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah THR dan Gaji ke-13 PPPK yang sebelumnya menjadi substansi laporan masyarakat akhirnya dibayarkan. Nilai anggaran yang berkaitan dengan pembayaran hak tersebut mencapai Rp13.393.891.500 atau sekitar Rp13,39 miliar.

Pelapor yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pembayaran tersebut menjadi jawaban atas penantian panjang para PPPK.

“Alhamdulillah, akhirnya THR dan Gaji ke-13 PPPK Pemprov Sulbar bisa kami terima. Saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sulbar yang sudah menerima dan menindaklanjuti laporan kami,” ujar pelapor melalui pesan WhatsApp kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.

Pelapor juga mengakui bahwa persoalan pembayaran tersebut tidak sepenuhnya sederhana karena berkaitan dengan kebijakan dan penganggaran pemerintah. Namun, ia menilai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman menjadi bagian dari ikhtiar untuk memperoleh kejelasan dan memperjuangkan hak mereka.

“Saya memahami bahwa ini merupakan kebijakan pemerintah, tetapi setidaknya laporan yang kami sampaikan menjadi salah satu bagian dari ikhtiar untuk memperjuangkan hak kami. Terima kasih sudah membantu mengawal persoalan ini,” lanjut pelapor.

Laporan tersebut bermula dari belum diterimanya THR dan Gaji ke-13 oleh sejumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Sebelum menyampaikan laporan kepada Ombudsman, pelapor bersama sejumlah PPPK lainnya telah berupaya memperoleh penjelasan dari instansi terkait mengenai kepastian pembayaran. Namun, karena belum memperoleh kepastian yang memadai, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Ombudsman selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya dalam pemeriksaan laporan masyarakat.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Bob Jafar, mengatakan bahwa hal utama yang perlu dijaga dalam setiap penanganan laporan adalah adanya kepastian penyelesaian dan pemenuhan hak pihak yang melapor.

“Sejak awal yang kami dorong adalah adanya kejelasan dan kepastian bagi PPPK yang mempertanyakan hak mereka. Ketika kemudian pembayaran telah dilakukan dan pelapor mengonfirmasi bahwa hak tersebut sudah diterima, tentu ini menjadi perkembangan positif dalam penyelesaian laporan,” ujar Bob (7/9/2026).

Menurut Bob, penyelesaian laporan tidak hanya dilihat dari proses administrasi pemeriksaan, tetapi juga dari adanya perubahan nyata terhadap persoalan yang dilaporkan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengatakan bahwa ucapan terima kasih dari pelapor menjadi salah satu bentuk kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan pelayanan publik.

“Kami tentu bersyukur apabila masyarakat yang melapor akhirnya memperoleh kepastian dan haknya dapat dipenuhi. Ucapan terima kasih dari pelapor menjadi penyemangat bagi Ombudsman untuk terus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, objektif, dan sesuai kewenangan,” kata Fajar.

Fajar menambahkan bahwa dampak dari pengawasan menjadi bagian penting dalam penyelesaian laporan masyarakat. Ketika masyarakat yang sebelumnya mengalami ketidakpastian kemudian memperoleh kejelasan dan penyelesaian, menurutnya, fungsi pengawasan pelayanan publik dapat dirasakan secara nyata.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran yang berkaitan dengan hak pegawai.

“Anggaran sebesar 13 miliar lebih tersebut berkaitan langsung dengan hak PPPK. Karena itu, ke depan perlu ada perencanaan dan penganggaran yang lebih baik agar hak-hak pegawai dapat dibayarkan tepat waktu dan tidak menimbulkan ketidakpastian,” pungkas Fajar.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat dalam menindaklanjuti persoalan tersebut hingga pembayaran dapat direalisasikan.

Menurut Ombudsman, koordinasi dan respon instansi terkait menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian laporan secara efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dengan telah diterimanya THR dan Gaji ke-13 oleh pelapor, Ombudsman selanjutnya akan melanjutkan proses administrasi penutupan laporan sesuai dengan ketentuan.