
Mamuju, MandarPos.com — Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sebanyak 20 orang Terpidana kasus korupsi di Rutan Kelas II B Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman. Sabtu, 17 Agustus 2024
Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Novian Endus Santoso, A. Md. IP, S.H, M.H saat di hubungi melalui telepon selulernya mengatakan jika di peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 79 tahun ini Rutan kelas II Mamuju memberi remisi kepada 20 orang terpidana kasus korupsi.
“Jadi ada 20 orang kasus terpidana korupsi yang mendapat remisi di HUT-Ke 79 tahun ini masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan” Ucap Endus.
“Salah satu yang mendapat remisi dalam kasus korupsi adalah Jalaluddin duka terpidana Kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap fee proyek mantan kepala dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Mamuju,
Selain Jalaluddin Duka yang medapat remisi di HUT-KE-79 ini Juga terpidana kasus korupsi Andi Dodi Hermawan, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Mamuju,
Endus menambahkan dasar Remisi yang di lakukan Rutan kelas IIB Mamuju itu berdasarkan undang-undang tahun 2022
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, jadi remisi ini kita berikan jika memenuhi syarat. Jelas Endus. (Ir/Jo)

















