
Mamuju, MandarPos.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menerima apresiasi dari salah seorang warga atas tindak lanjut laporan terkait kendala dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMP di Sulawesi Barat.
Apresiasi tersebut disampaikan Pelapor melalui pesan WhatsApp setelah laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat memperoleh tindak lanjut dan penyelesaian. Dalam pesannya, Pelapor menyampaikan terima kasih karena laporan yang berkaitan dengan proses SPMB anaknya telah ditindaklanjuti hingga akhirnya anak Pelapor dapat tetap bersekolah sesuai ketentuan zonasi.
Kronologi laporan bermula ketika Pelapor yang berdomisili di wilayah Mamuju mendaftarkan anaknya pada salah satu SMP melalui jalur zonasi. Namun, pada pengumuman tanggal 26 Juni 2026, anak Pelapor dinyatakan tidak lulus.
Pelapor kemudian mempertanyakan hasil tersebut kepada pihak sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima Pelapor, terdapat kendala pada dokumen Kartu Keluarga yang dinilai buram atau tidak jelas. Pelapor menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan telah jelas dan alamat domisili keluarga berada pada wilayah yang dekat dengan sekolah tujuan.
Akibat kondisi tersebut, Pelapor merasa khawatir karena anaknya belum memperoleh kepastian untuk melanjutkan pendidikan, sementara tahapan pendaftaran SPMB telah berakhir. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk mendapatkan tindak lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Sulawesi Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait. Dari proses tersebut, laporan Pelapor akhirnya mendapatkan penyelesaian dan anak Pelapor dapat diterima di sekolah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan akses pendidikan, harus ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut hak dasar anak.
“Layanan pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipastikan dapat diakses oleh setiap anak. Ketika ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses SPMB, Ombudsman hadir untuk memastikan apakah prosedur pelayanan sudah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Fajar (23/7/2026).
Fajar menegaskan bahwa tindak lanjut laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong perbaikan apabila terdapat potensi maladministrasi.
“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman. Dalam setiap proses, kami tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian layanan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan laporan,” tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat juga menegaskan bahwa identitas Pelapor dan pihak terkait dalam laporan tersebut dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
Apresiasi dari Pelapor menjadi pengingat bahwa kehadiran Ombudsman di daerah diharapkan mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
Masyarakat yang mengalami kendala pelayanan publik dapat menyampaikan konsultasi atau laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat melalui kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat, kanal pengaduan resmi, atau melalui WhatsApp/telepon 08112453737.



















