Perambahan Hutan Tanete Pao Diduga Dibiarkan, Aktivis Kec.Tapalang Barat Desak Dinas Kehutanan Segera Tindak Pelaku.

12

Mamuju, Mandarpos.com – Aktivitas perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga asal Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) di Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Dinas Kehutanan Sulawesi Barat belum menyampaikan hasil kunjungan tim yang sebelumnya turun meninjau lokasi perambahan tersebut.

Kondisi itu memicu kritik dari aktivis asal Tapalang Barat, Irman. Ia mempertanyakan keseriusan Dinas Kehutanan dalam menangani dugaan perambahan hutan yang disebut telah mencapai puluhan hektare kawasan yang telah dibuka dan dikelola di Desa Tanete Pao.

Menurut Irman, persoalan tersebut bukan lagi isu baru karena sudah lama menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ia menilai aparat yang berwenang seharusnya segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembukaan kawasan hutan secara ilegal.

“Jika dibiarkan, dampaknya sangat besar terhadap lingkungan. Desa Ahu berpotensi mengalami banjir apabila pembukaan hutan berskala besar terus terjadi di wilayah hulu,” tegas Irman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini dari warga Desa Tanete Pao isial H.l, kelompok warga asal Mamuju Tengah ini diduga melakukan penebangan pohon setelah membeli lahan dari seseorang yang disebut berinisial B. Lahan tersebut diduga dipersiapkan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Dugaan itu diperkuat dengan dokumentasi yang diterima media ini yang memperlihatkan adanya pembibitan kelapa sawit di sekitar area yang telah dibuka.

Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perambahan hutan di kawasan Desa Tanete Pao.

Irman mendesak Dinas Kehutanan Sulawesi Barat agar tidak lagi menunda penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami mendesak Dinas Kehutanan agar segera menindak pelaku perambahan hutan di Desa Tanete Pao. Kawasan itu diduga dibuka untuk dijadikan perkebunan sawit skala besar sehingga harus segera dihentikan sebelum kerusakan hutan semakin meluas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar aktivitas pembukaan hutan tidak meluas hingga memasuki wilayah Desa Labuang Rano.

“Kami mengingatkan warga Mateng yang melakukan perambahan hutan di Desa Tanete Pao agar tidak menyeberang ke Desa Labuang Rano. Kami juga mengingatkan saudara berinisial B agar tidak memperjualbelikan lahan yang masuk wilayah Desa Labuang Rano, karena lahan di sana memiliki pemilik dan merupakan tanah warisan leluhur yang harus kami jaga,” ujarnya irman

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kehutanan Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan di lokasi, perkembangan penanganan dugaan perambahan hutan di Desa Tanete Pao, maupun langkah penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam Perambahan hutan maupun yang di Duga telah memperjual belikan lahan kawan di Desa Tanete Pao.(**)